Kenaikan Inflasi Tekan Penerimaan PPN September 2022

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) trennya terus naik pasca kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 lalu. Namun, untuk pertama kalinya setelah kenaikan tarif PPN 11%, penerimaan PPN pada bulan September 2022 menurun.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan PPN pada bulan September 2022 mencapai Rp 6,87 triliun atau turun 5,63% jika dibandingkan dengan Agustus 2022 sebesar Rp 7,28 triliun.

Asal tahu saja, penerimaan PPN dari periode April 2022 hingga Agustus 2022 terus mengalami peningkatan.

Pada April 2022, penerimaan PPN tercatat Rp 1,96 triliun, kemudian pada Mei 2022 melonjak  menjadi Rp 5,74 triliun. Kenaikan penerimaan tersebut juga berlanjut dari periode Juni hingga Agustus 2022, tercatat masing Rp 6,25 triliun, Rp 7,15 triliun, dan Rp 7,28 triliun.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, data penerimaan PPN di bulan September 2022 apabila disandingkan dengan data indikator ekonomi lain, termasuk data inflasi maupun data seperti keyakinan konsumen, memiliki hubungan yang selaras.

Pasalnya, kenaikan inflasi pada September 2022 berada pada titik puncak atau titik tertinggi jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Kenaikan inflasi tersebut juga dipengaruhi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan harga pangan strategis lainnya sehingga kenaikan inflasi juga turut mempengaruhi keyakinan konsumen .

“Meskipun masih berada pada tahap optimistis tapi lebih rendah jika dibandingkan dengan pencapaian keyakinan konsumen di bulan Agustus,” ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Menurutnya, keyakinan konsumen yang melambat membuat ekpektasi masyarakat terhadap perekonomian juga berubah. Masyarakat akan melakukan penyesuian terhadap perekonomian dalam pola konsumsi terutama dalam mengantisipasi apabila inflasi di kemudian hari akan mengalami peningkatan.

Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah dengan lebih hemat dalam melakukan aktivitas perekonomian sehingga aktivitas perekonomiannya juga menjadi lebih landai.

“Ini yang kemudian berdampak pada penurunan kinerja PPN terutama di bulan September kemarin,” katanya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, penerimaan PPN di dalam APBN terdiri dari dua kategori, yaitu PPN dalam negeri dan PPN impor.

Berdasarkan catatan Kemenkeu, penerimaan PPN dalam negeri naik 24,8% pada bulan Agustus 2022 dan naik lagi 30,9% pada September 2022.

Sementara itu, kinerja per bulan untuk PPN impor turun cukup signifikan dari Agustus yang sebesar 63,9%, menjadi hanya naik 42,8% pada September 2022.

“Kondisi perbandingan antara PPN dalam negeri dan PPN impor di atas memperlihatkan bahwa transaksi impor mengalami penurunan sehingga dasar pengenaan PPN impor juga menurun,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (26/10).

Prianto menilai, faktor yang mendorong penurunan kinerja impor diantaranya adalah fluktuasi mata uang rupiah. Selain itu, kenaikann harga BBM juga sedikit banyak mempengaruhi rencana belanja perusahaan yang bisnisnya masih tergantung pada bahan baku impor.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only