Bapenda Kotim gandeng Kejari optimalkan penagihan pajak daerah

Sampit- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengoptimalkan penagihan pajak daerah demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Ini adalah salah satu hasil review tata kelola pendapatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka menyarankan Badan Pendapatan Daerah bekerjasama dengan kejaksaan atau aparat penegak hukum,” kata Kepala Bapenda Kotawaringin Timur, Ramadansyah di Sampit, Rabu. 

Kerja sama ini diwujudkan dalam melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Bapenda dengan Kejari Kotawaringin Timur. 

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Ramadansyah dengan Kepala Kejari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus, yang didampingi Kepala Seksi Datun Gojali dan Kepala Seksi Intelijen Arthemas Sawong di Aula Kejari setempat.

Ramadansyah menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten dengan Kejari Kotawaringin Timur. Bapenda salah satu instansi yang menjalankan kerja sama itu, khususnya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui sektor pajak daerah. 

Saat ini masih ada sektor pajak yang perlu perhatian dan penanganan yang serius. Dengan kerja sama ini diharapkan membuat kesadaran masyarakat selaku wajib pajak semakin meningkat untuk menaati peraturan yang ada. 

Menurut Ramadansyah, jika Bapenda tidak dibantu kejaksaan dan berbagai elemen, khususnya dari sisi hukum tidak dapat berbuat apa-apa. Untuk itulah kerja sama ini sangat diperlukan. 

“Setelah penandatanganan ini akan ada surat kuasa terkait penagihan terhadap wajib pajak yang susah ditagih. Sampai sekarang kami kekurangan SDM (sumber daya manusia). Kami belum punya juru sita, fungsional pemeriksa. Ini kelemahan kami jadi kami bekerjasama ini,” jelas Ramadansyah. 

Ditambahkannya, peningkatan pelayanan  publik memerlukan anggaran yang besar. Anggaran tersebut bersumber atau berasal dari PAD yang diharapkan bisa mewujudkan kemandirian fiskal daerah. 

“Harapan kita PAD kita mampu meningkatkan pelayanan publik, khususnya yang diprogramkan yang dicanangkan Bupati Kotim. Ada 11 jenis pajak daerah. Saat ini realisasinya masih rendah, salah satunya adalah galian C yang kita sebut batuan bukan logam. Dari target Rp1,5 miliar, realisasinya baru mencapai 56 persen atau Rp800 juta,” demikian Ramadansyah. 

Sementara itu Kepala Kejari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus menyambut baik kerja sama ini. Untuk itu Kejari siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam hal optimalisasi pajak daerah untuk meningkatkan PAD. 

“Kami dari Kejari tentu sangat mendukung ini. Apalagi kita semua tahu bahwa ini untuk meningkatkan PAD yang hasilnya digunakan untuk pembangunan daerah sendiri. Kami siap memberikan pendampingan dari segi hukum,” demikian Donna. 

Sumber: ANTARANews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only