Bagaimana Regulasi Kawasan Perdagangan Bebas Diatur di Indonesia?

Jakarta – Apakah Anda senang membeli barang produk luar negeri? Perlu diketahui bahwa sebagian barang dari luar negeri yang dikirim sering dilakukan melalui daerah yang dinamakan free trade zone atau dikenal juga sebagai kawasan perdagangan bebas.

Dikutip dari Britannica, kawasan perdagangan bebas merupakan suatu area wilayah yang menjadi tempat barang untuk mendarat, ditangani, diproduksi atau dikonfigurasi ulang, serta diekspor kembali tanpa campur tangan otoritas lalu lintas barang.

Biasanya kawasan ini bertempat di daerah sekitar pelabuhan utama, bandara internasional, sampai perbatasan nasional yang memiliki banyak keuntungan finansial. Beberapa contoh daerah tersebut adalah Hong Kong, Singapura, Panama, Kopenhagen, Stockholm, Los Angeles, dan New York City. Sementara di Indonesia terdapat di daerah Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.

Perdagangan Bebas di Indonesia

Di Indonesia, kawasan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Disebutkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat atau KPBPB.

Tepat pada Pasal 1, menjelaskan bahwa suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Kawasan ini juga dikhususkan untuk menghilangkan tarif tersebut dari daerah seperti pelabuhan, bandara, atau perbatasan hambatan perdagangan lainnya yang memiliki peraturan bea cukai yang kompleks. Keuntungan lainnya adalah perputaran kapal dan pesawat akan terasa cepat karena kemampuan untuk membuat, memperbaiki, dan menyimpan barang lebih bebas.

Dalam peraturan tersebut mewajibkan untuk melakukan pemasukan dan pengeluaran barang atas daerah pelabuhan yang sudah ditunjuk. Dalam hal ini, dimaksudkan bahwa daerah tersebut telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Selain mendapatkan perizinan kawasannya, disebutkan dalam Pasal 31 ayat (1), bahwa pengeluaran dan pemasukan barang juga harus dilakukan oleh seseorang yang telah mendapatkan izin perizinan berusaha dari badan pengusahaan. Adapun perizinan berusaha yang dimaksud disebutkan lebih lanjut pada Pasal 31 ayat (2) yaitu berupa:

  1. Pemasukan barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk atau
  2. Pemasukan dan/atau pengeluaran barang, selain barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk.

Lalu di Pasal 31 ayat (3), barang yang masuk wajib sesuai atau berhubungan dengan kegiatan pemilik usaha tersebut. Sementara mengenai pengawasannya, akan dilakukan badan pengusahaan yang akan mengecek kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang telah dimasukkan.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only