Siap-Siap, Tarif Cukai Bisa Naik di Tahun Depan

JAKARTA. Tak hanya pajak, pemerintah juga memasang target lebih tinggi untuk penerimaan cukai pada tahun depan. Untuk mencapai target, pemerintah telah menyiapkan program intensifikasi dan ekstensifikasi cukai tahun depan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun, tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.

Dari Rp 245,45 triliun, target cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar Rp 232,6 triliun, atau naik 10,8% dari 2022 yang sebesar Rp 209,9 triliun.

“Target penerimaan cukai Rp 245,45 triliun tahun depan diharapkan tercapai karena sudah dicadangkan untuk membiayai APBN,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu), Nirwala Dwi Heryanto, Kamis (27/10).

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2023 disebutkan bahwa intensifikasi cukai dilakukan dengan menyesuaikan tarif cukai, terutama cukai rokok. Kenaikan tarif akan memerhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sekitar 5% hingga 5,3%. Sementara inflasi tahun ini diproyeksi mencapai level 6% akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Jika dihitung dari angka-angka tersebut, maka potensi kenaikan tarif cukai rokok tahun depan bisa mencapai 11% hingga 11,3%, belum termasuk pertimbangan pengendalian konsumsi.

Meski demikian, Nirwala mengatakan, pihaknya akan melihat kondisi perekonomian di tahun depan sebelum menaikkan tarif CHT. Yang jelas, pengendalian konsumsi rokok akan dilakukan lewat dua cara, yaitu fiskal dan skema non-fiskal.

Adapun instrumen fiskal meliputi kebijakan pengendalian lewat tarif cukai dan menurunkan affordability rokok. Sementara yang dimaksud instrumen non-fiskal meliputi edukasi bagi pelajar, advokasi serta menghilangkan motif perokok.

“Jadi kalau masalah tahun depan tarifnya seperti apa, di awal tadi saya sudah bicara, kami akan gerakkan semua fiskal dan non-fiskal,” jelas Nirwala.

Sedangkan ekstensifikasi cukai dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2023 dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru. Yakni, dengan menerapkan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Sayangnya, Dirjen Bea Cukai Kemkeu Askolani belum merespon saat dihubungi KONTAN terkait hal ini.

Tahan tarif tiga tahun

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang rencana menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu, pihaknya meminta agar tak ada kenaikan tarif cukai rokok.

Bahkan, pemerintah diminta tidak menaikkan tarif CHT setidaknya tiga tahun agar bisnis benar-benar pulih pasca terdampak pandemi Covid-19. Menurut Henry, tarif cukai saat ini sudah mengalami kenaikan sangat eksesif, terutama di masa pandemi.

Kondisi ini sangat memberatkan industri rokok, terlebih di tengah ketidakpastian global yang membuat daya beli masyarakat cenderung melemah. “Maka itu harapan kami tahun depan tidak ada kenaikan tarif cukai, dan kami yakin tarif cukai tidak akan dinaikkan,” katanya.

Sumber : Harian Kontan Jumat 28 Oktober 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only