Catat! Pemindahbukuan Lewat e-Pbk, Jangka Waktu Permohonan Tak Berubah

Ditjen Pajak (DJP) memberitahukan jangka waktu permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk masih sama dengan prosedur pengajuan manual.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq menyampaikan ketentuan jangka waktu pemindahbukuan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan di bidang perpajakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 601/2020.

“Di sini [permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk] sama dengan manual. Ada di SOP layanan unggulan Kemenkeu, untuk prosesnya paling lama 21 hari,” ujar Darmawan dalam TaxLive bertajuk Digitalisasi Layanan Pemindahbukuan, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Kendati tidak ada perubahan soal periode pemrosesan, Darmawan melanjutkan, adanya e-Pbk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pengecekan status permohonan jika telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Pengecekan dapat dilakukan wajib pajak melalui fitur Monitoring.

Seperti diketahui, e-Pbk merupakan layanan pemindahbukuan secara daring yang masih dalam tahap uji coba (piloting). Saat ini, DJP baru memberikan akses penggunaan e-Pbk kepada 10 kantor pelayanan pajak (KPP) pratama.

Adapun proses permohonan pemindahbukuan dengan e-Pbk dapat dilakukan melalui laman DJP Online. Darmawan menjelaskan wajib pajak hanya perlu login dan melakukan aktivasi e-Pbk pada menu Profil. Setelah diaktivasi, wajib pajak dapat menggunakan e-Pbk melalui menu Layanan.

Sebagai tambahan informasi, Darmawan juga mengingatkan pengajuan pemindahbukuan melalui e-Pbk tidak dibatasi hanya untuk wajib pajak tertentu. Pengajuan dapat dilakukan oleh wajib pajak badan, orang pribadi, dan instansi pemerintah. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only