Pemerintah Diminta Gelontorkan Insentif Agar Masyarakat Tertarik Beralih ke Kendaraan Listrik

Jakarta – Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Akbar Fadzkurrahman, menilai pemerintah perlu menggelontorkan insentif untuk transisi kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik. Sebab, insentif ini penting untuk menarik minat masyarakat dari berbagai kelas beralih ke kendaraan nol emisi tersebut.

“Insetif dapat berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dengan durasi waktu atau target tertentu,” ujar Akbar kepada Tempo, Rabu, 2 Oktober 2022.

Menurut Akbar, insentif kendaraan listrik tak hanya berupa relaksasi pajak. Kelonggaran ini juga dapat berwujud pembebasan biaya parkir. Yang jelas, Akbar melanjutkan, insentif perlu mengarah kepada individu agar dirasakan secara langsung langsung.

Selain insentif, Akbar menyarankan pemerintah perlu membangun ekosistem kendaraan listrik dari hulu ke hilir menggunaan energi bersih. “Dengan praktik saat ini, ketika listrik masih dihasilkan sebagian besar berasal dari PLTU batu bara, dampak pengurangan emisi yang diharapkan tidak akan optimal,” kata dia.

Baca juga: PT Pos Indonesia Beralih Gunakan Kendaraan Listrik secara Bertahap

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pemerintah sangat serius mendorong penggnaan kendaraan listrik. Migrasi ini berlaku termasuk untuk angkutan umum dan angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Daraat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut penggunaan mobil listrik dan sepeda motor listrik perlu didorong karena subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) sudah terlalu besar. Suatu saat, energi fosil itu akan habis. Bahkan, sejumlah negara tetangga sudah membeber ‘karpet merah’ untuk kendaraan listrik.

“Mau tidak mau kita harus ikuti kearah sana, mengubah kendaraan kita,” kata Hendro dalam acara Ngobrol Santai (Ngobras) di gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 November 2022.

Hendro menjelaskan Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Ada juga regulasi yang mengatur konversi mobil mesin BBM menjadi mobil listrik.

Regulasi tersebut tercantum dalam Permenhub Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Percepatan penggunaan kendaraan listrik juga didukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres tersebut mengatur Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

tempo.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only