Jenis Pajak Penghasilan dan Aturannya, Perlu Diketahui

Pajak merupakan salah satu kebijakan keuangan yang berlaku hampir di setiap negara, termasuk Indonesia. Dalam hal ini, warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah guna mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar pajak juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan.

Salah satu kewajiban pembayaran pajak yang perlu dilakukan adalah pajak penghasilan. Biasanya, bagi orang yang sudah bekerja, gaji yang didapatkan setiap bulan sudah dipotong secara langsung dari pihak perusahaan untuk keperluan pajak pada pemerintah. Selanjutnya, perusahaan memberikan perusahaan wajib memberikan bukti potongan pajak kepada karyawan untuk dilaporkan pada lembaga pajak.

Bukan hanya pajak yang dibebankan pada orang pribadi, terdapat berbagai jenis pajak penghasilan lainnya yang berlaku di Indonesia. Mulai dari Pajak Penghasilan 22, Pajak Penghasilan 23, Pajak Penghasilan 25, hingga Pajak Penghasilan 29. Masing-masing jenis pajak ini ditujukan oleh wajib pajak yang berbeda-beda.

Selain itu, setiap jenis pajak ini juga memiliki aturan mekanisme yang berbeda-beda sesuai dengan subjek yang dikenakan. Dengan begitu, setiap orang perlu memahami jenis pajak penghasilan apa saja yang berlaku di Indonesia dan sistem aturannya dengan baik.

Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum jenis pajak penghasilan dan aturan mekanismenya bisa Anda simak.

Mengenal Pajak Penghasilan

Sebelum mengetahui jenis pajak penghasilan dan aturannya, perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan. Pajak penghasilan (PPh) adalah jenis pajak yang dikenakan bagi para wajib bajak, baik orang pribadi maupun badan atau lembaga yang tidak dapat diwakilkan.

Penghasilan yang dikenakan tidak hanya gaji, tetapi juga laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya yang dihitung dalam satu tahun. Wajib pajak yang ditujukan pada badan atau lembaga, penarikannya biasanya diambil dari barang atau jasa yang dikelola.

Dibandingkan jenis pajak lainnya, pajak penghasilan Ini merupakan memegang porsi terbesar sebagai sumber pendapatan negara. Seluruh pajak ini akan dikelola pemerintah untuk memenuhi kebutuhan negara dan akan kembali pada rakyat.

Fungsi Pajak Penghasilan

Sebelum mengetahui jenis pajak penghasilan dan aturannya, penting juga untuk memahami berbagai fungsi dari pajak penghasilan. Seperti disebutkan sebelumnya, pemerintah mengelola pajak masyarakat yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara dan pada akhirnya akan kembali ke masyarakat.

Dalam hal ini, pajak penghasilan berfungsi untuk mendukung pemerataan penghasilan masyarakat, menyeimbangkan anggaran negara, hingga menjaga stabilitas ekonomi. Berikut beberapa fungsi pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui:

Mendukung Distribusi Pemerataan Penghasilan

Fungsi pajak penghasilan yang pertama yaitu untuk mendukung distribusi pemerataan penghasilan. Dalam hal ini, potongan pajak yang diterima pemerintah akan digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat secara keseluruhan. Dengan begitu, kesejahteraan ekonomi masyarakat bisa merata dan kesenjangan sosial yang ada juga bisa diminimalisir.

Menyeimbangkan Regulasi Anggaran Negara

Fungsi pajak penghasilan berikutnya yaitu untuk menyeimbangkan regulasi anggaran negara. Karena pajak penghasilan dikenakan secara merata bagi setiap perseorangan atau pekerja yang ada di Indonesia, tentu hal ini akan memberikan andil yang cukup besar pada regulasi anggaran negara. Dengan begitu, pajak penghasilan ini dilakukan untuk menyeimbangkan regulasi kebijakan yang ada di masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

Menjaga Stabilitas Ekonomi

Fungsi pajak penghasilan yang terakhir adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi. Perlu diketahui, bahwa setiap pekerja yang ada di Indonesia yang mendapatkan penghasilan secara rutin berperan besar dalam mencegah laju inflasi negara.

Sehingga kebijakan pajak penghasilan diterapkan untuk mendukung stabilitas ekonomi yang ada agar tetap aman dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, pajak penghasilan juga berfungsi untuk meningkatkan perlindungan dan menyeimbangkan produksi dalam negeri.

Jenis Pajak Penghasilan dan Aturannya

Setelah mengetahui pengertian umum dan fungsinya, terakhir akan dijelaskan beberapa jenis pajak penghasilan dan aturannya. Jenis pajak penghasilan meliputi Pajak Penghasilan 15, Pajak Penghasilan 21, Pajak Penghasilan 22, Pajak Penghasilan 23, Pajak Penghasilan Final, Pajak Penghasilan 25, Pajak Penghasilan 26, dan Pajak Penghasilan 29.

Masing-masing jenis pajak penghasilan ini ditujukan pada subjek yang beragam. Dengan begitu, aturan mekanisme setiap pajak penghasilan juga berbeda-beda. Berikut jenis pajak penghasilan dan aturannya, bisa Anda simak.

Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak penghasilan 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan bagi wajib pajak yang bergerak pada industri tertentu. Industri yang dimaksud meliputi:

  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing di Indonesia yang tidak memiliki P3B
  • Perusahaan investor dalam bentuk BOT (build, operate, and transfer)

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Ini termasuk pajak progresif yaitu besaran pajak yang dikenakan akan semakin tinggi ketika memiliki penghasilan yang semakin besar.

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan pasal 22 adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha tertentu, baik badan usaha milik pemerintah atau swasta, yang memiliki kegiatan perdagangan ekspor/impor dan penjualan barang merah. Orang yang biasanya memungut pajak ini adalah bendahara pemerintah, bendahara swasta dan lembaga lainnya.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 adalah jenis pajak yang dikenakan pada penghasilan atas bunga pinjaman (bunga premium, bunga diskonto, dan jaminan pengembalian utang), deviden, royalty, hadiah, sewa, dan penghasilan lainnya yang berhubungan dengan aset selain tanah dan bangunan, atau jasa selain yang dipotong PPh 21. Pada pajak 23 ini dikenakan dua jenis tariff yaitu 15% dan 20% yang disesuaikan dengan objek pajaknya.

Pajak Penghasilan Final

Pajak penghasilan final atau pajak pasal 4 ayat 2 adalah jenis pajak yang pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi. Pajak jenis ini juga tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak penghasilan pasal 25 adalah pajak penghasilan yang dibayar dengan cara diangsur agar meringankan beban wajib pajak dalam membayar pajak tahunannya. Dalam hal ini, pajak terutangnya dapat dilunasi dalam jangka waktu satu tahun, di mana pembayarannya tidak dapat diwakilkan. Jika telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga per bulan.

Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak penghasilan pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di mana penghasilannya bersumber dari Indonesia Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Tarif umum yang dikenakan adalah 20%. PPh pasal 26 ini menjadi penerapan asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.

Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh. Jadi, PPh 29 ini merupakan sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang sudah dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan.

Sumber: Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only