PT Jakarta Propertindo (JakPro) memperoleh keuntungan senilai RP6,4 miliar dari ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta yang digelar 4 Juni 2022 lalu.
Direktur Utama (Dirut) JakPro Widi Amanasto mengklaim bahwa keuntungan sebesar Rp6,4 miliar itu telah dikurangi kewajiban utang termasuk pajak.
“Sudah dikurangi kewajiban termasuk pajak. Kewajiban utang,” kata Widi kepada Liputan6.com, Jumat (4/11).
Pasalnya, JakPro mengaku mempunyai utang awal Rp20 miliar ke PT Pembangunan Jaya Ancol dalam kerja sama penyediaan lahan sirkuit untuk ajang Formula E. Utang itu disorot lantaran lebih besar dari keuntungan yang didapat.
Namun, kata Widi utang itu telah dibayarkan dan kini sisa utang tinggal Rp4,9 miliar berupa in kind atau transaksi yang tidak melibatkan uang.
Di mana artinya kata Widi, JakPro mempunyai kewajiban untuk membayar sisa utang senilai Rp4,9 miliar itu dengan membangun sejumlah fasilitas yang terdampak pembangunan sirkuit Formula E.
“Sudah dibukukan seluruh utangnya dalam neraca. Sudah dibebankan,” terangnya.
“Sudah dibayar, sisa Rp4,9 miliar dalam bentuk in kind,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Ancol Winarto menyebut JakPro belum membayar utang terkait penyelenggaraan Formula E ke pihaknya.
Hal itu diungkapkan Winarto dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Rabu 2 November 2022.
Saat itu, Winarto menjawab pertanyaan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Sumber: merdeka.com
Leave a Reply