KPK minta Pemkot Tanjungpinang mengoptimalkan potensi pajak air tanah

Tanjungpinang – Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah I Maruli Tua Manurung meminta Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengoptimalkan potensi pajak air tanah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, saat ini di Kota Tanjungpinang baru tercatat sebanyak 22 wajib pajak air tanah, padahal potensinya lebih besar dari itu. Makanya, ia mendorong agar instansi terkait untuk mendata potensi pajak air tanah tersebut.

“Pajak air tanah ialah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah,” katanya saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Kamis.

Selain itu, Maruli mendorong optimalisasi pajak penerangan jalan selain PLN. Ia menyebut ada beberapa pelaku usaha yang bisa menghasilkan listrik sendiri dan dikenai pajak daerah.

Selanjutnya, kata dia, optimalisasi pajak reklame termasuk pembenahan pengurusan izin supaya makin dipermudah dan dipercepat oleh dinas terkait.

“Kami akan terus monitor melalui sistem di KPK karena data optimalisasi pajak menjadi bagian pengukuran pencegahan indeks korupsi di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menyampaikan dari rasio pajak daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) masih banyak potensi pajak yang perlu dioptimalkan Pemkot Tanjungpinang.

Ia mengapresiasi kegiatan sosialisasi sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah yang digelar Pemkot Tanjungpinang dengan mengumpulkan semua wajib pajak dan stakeholder terkait.

Acara ini merupakan bagian penting pembinaan dari pemerintah kepada masyarakat, khususnya wajib pajak dan pelaku usaha lokal.

Ia berharap ke depan para pelaku usaha semakin paham dan sadar bahwa kontribusi mereka, baik itu membayar pajak dari pajak penghasilan maupun menyetor pajak yang dititipkan masyarakat melalui Pemkot Tanjungpinang adalah wujud kolaborasi yang berdampak pada pembiayaan dan pendanaan Kota Tanjungpinang.

Maruli mengingatkan risiko hukum jika ada pengelolaan pengurangan pajak atau pengurangan pajak yang harusnya disetor tapi tidak disetor ke kas daerah karena bisa memicu kasus korupsi dan menimbulkan kerugian negara.

“Harus dipahami bahwa mengurangi atau tidak menyetor pajak ke kas daerah bisa mengakibatkan perbuatan melawan hukum,” sebut Maruli.

Ia mengutarakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK bukan hanya di sektor belanja tapi sektor pendapatan.

Ia menyarankan ke depan diperlukan upaya serius untuk pembinaan berkelanjutan supaya wajib pajak lebih mudah menyetor pajak dan transparan.

“Kita akan lanjutkan lagi program alat rekam pajak yang tengah bermasalah karena ini sangat membantu optimalisasi pungutan pajak seperti restoran, hiburan, parkir, dan BPHTB,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah menyebut acara sosialisasi optimalisasi penagihan pajak daerah bertujuan untuk mengoptimalkan PAD dari hasil pajak karena sejauh ini ada yang sudah berhasil dan ada yang tidak berhasil.

Endang menyebut sosialisasi ini sangat diperlukan bagi wajib pajak, terutama pelaku usaha sehingga Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dapat dilaksanakan.

“Sesuai amanat KPK, kita akan on the track dalam mengejar dan mencapai pajak daerah,” ucap Endang.

Sumber : antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only