Mengijon Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2023 & 2024

Aksi borong pita cukai oleh pengusaha di akhir tahun diperkirakan tidak terjadi

JAKARTA. Ibarat mengijon, pemerintah memutuskan untuk mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok untuk dua tahun ke depan sekaligus, yakni tarif cukai tahun 2023 dan tahun 2914. Rerata besarannya, masing-masing 10%.

Instrumen cukai sesungguhnya digunakan untuk menekan angka konsumsi yang membahayakan kesehatan masyarakat. Namun di sisi lain, penerapan beleid cukai juga untuk menambahkan penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, besaran kenaikan tarif cukai rokok sebesar 10% relatif moderat atau tidak terlalu berpengaruh pada penerimaan negara.

Perihal, biasanya jika pemerintah menaikkan tarif cukai pada tahun berikutnya, para pelaku usaha akan memborong pita cukai dengan memanfaatkan tarif lama yang lebih murah atau sebelum tarif baru ditetapkan.

“Saya kira forestalling atau pengusaha memborong pita cukai di akhir tahun tidak akan terjadi karena rencana kenaikan tarif relatif moderat,” tutur Nirwala kepada KONTAN, Jumat (4/11).

Selain itu, lanjut Nirwala, permohonan penyediaan pita cukai (P3C) juga harus dilakuan tiga bulan sebelum pemesanan, sehingga kecil kemungkinan pelaku usaha akan memborong pita cukai di akhir tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok inti tidak bertujuan untuk mendongkrak penerimaan negara. Instrumen tarif cuka, digunakan unuk mengurangi jumlah konsumsi rokok, khususnya pada prevalensi perokok anak.

Meski begitu, ia mengakui bahwa untuk menekan jumlah konsumsi rokok memang tidaklah mudah. Sebab, jumlah konsumsi rokok juga terus meningkat sehingga penerimaan cukai juga naik dari tahun ke tahun.

“Dalam konteks ini perokok masih bertambah. Jadi walaupun cukai meningkat penerimaan cukai cukup stabil enggak akan terlalu berpengaruh,” kata Febrio.

Febrio juga mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan dan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Upaya terakhit yang dilakukan, adalah dengan menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 12 September hingga 12 November 2022.

Instrumen tak efektif

Untuk diketahui, pemerintah memperkirakan penerimaan cukai pada tahun ini sebesar Rp 224,2 triliun. Tahun depan, pemerintah mematok target penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, sebesar Rp 245,45 triliun, tumbuh 9,5% dari outlook 2023.

Dari target penerimaan cukai yang sebesar Rp 245,45 triliun pada tahun depan, pemerintah memasang target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 232,6% triliun. Angka ini naik 10,8% dari 2022 yang sebesar Rp 209,9 triliun,

Direktur Sagara Institute Pilar Abdullah berharap, kenaikan tarif cukai rokok diikuti dengan penurunan konsumsi rokok. Artinya, penerimaan negara juga ikut menurun. “Kalau tarif cukai naik, kemudian penerimaan naik artinya kenaikan cukai tidak efektif dan tidak mencapai tujuannya, “ kata Piter.

Ekonom Center of Reformon Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, rokok merupakan barang elastis. Artinya, meski harganya mahal, konsumsi rokok tidak terlalu banyak terpengaruh lantaran mereka justru mengurangi biaya lain, bukan mengurangi biaya konsumsi rokok.

Sumber: Kontan, Sabtu 5 November 2022

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only