Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan debitur atau wajib pajak yang meminjam uang di pinjaman online (pinjol) tidak terdaftar atau ilegal harus memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat dari kreditur.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pemotong PPh atas penghasilan bunga yang didapat kreditur.

“Namun, jika ini [aplikasipinjaman online] tidak terdaftar di OJK maka peminjam yang harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (7) PMK 69/2022, pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman apabila penyelenggara layanan pinjam meminjam tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada OJK.

Melalui PMK tersebut, lanjut Cak Imin, pemerintah juga berupaya melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di platform pinjaman online yang legal.

Dia menambahkan apabila platform pinjaman online terdaftar di OJK maka yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga tersebut dilakukan oleh penyedia aplikasi tersebut.

Kemudian, penyedia aplikasi juga harus membuat bukti potong dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan. “PMK ini secara khusus mengatur pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas bunga pinjaman. Nah, pihak lain ini adalah platform itu,” ujar Cak Imin.

Dia juga menjelaskan penerbitan PMK 69/2022 dilatarbelakangi oleh berkembangnya teknologi sehingga menyebabkan tingginya transaksi keuangan digital. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memberikan kepastian hukum terkait aspek perpajakannya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only