APBN 2023 Resmi Diundangkan, Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021 T

JAKARTA – Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang No. 28/2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Dalam bagian pertimbangannya, UU APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. UU APBN 2023 diundangkan setelah disahkan DPR pada 29 September 2022.

“Bahwa APBN Tahun Anggaran 2023…disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara,” bunyi pertimbangan UU 28/2022, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

APBN 2023 juga disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pendapatan negara dalam APBN 2023 ditargetkan Rp2.463 triliun. Angka itu terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,22 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp441,39 triliun, dan hibah Rp409,42 triliun.

Dari sisi belanja, pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp3.016,17 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.246,45 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sejumlah Rp814,71 triliun.

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2023 ditargetkan mencapai Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Defisit APBN 2023 telah kembali ke level di bawah 3% terhadap PDB sesuai dengan amanat UU 2/2020. Beleid itu juga mengatur pelebaran defisit di atas 3% terhadap PDB hanya dapat dilakukan pada 2020 hingga 2022.

Selanjutnya, pembiayaan anggaran ditetapkan Rp598,15 triliun yang terdiri atas pembiayaan utang Rp696,31 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp175,95 triliun, pemberian pinjaman Rp5,28 triliun, kewajiban penjaminan negatif Rp330,51 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp72,83 triliun.

“Pemerintah dapat menerbitkan SBN dengan tujuan tertentu…mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” bunyi Pasal 25 ayat (1) UU 28/2022.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only