Heboh Potongan Pajak Penghasilan 6% ke Ojol

Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae mempertanyakan tiga aplikator ojek online (ojol) soal potongan Pajak Penghasilan (PPh) 6 yang dilakukan aplikator.

Hal itu berdasarkan aspirasi Koalisi Driver Online (KADO) yang menyampaikan bahwa mereka ditarik PPh 21 sebesar 6%.

“Mereka ditarik PPh 21 sebesar 6. Tetapi dasar penarikannya apa, kemudian bukti setor seharusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan. Kalau tidak diberikan bukti setornya, lalu uangnya dikemanakan?” katanya dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI dikutip Antara, Selasa (8/11/2022).

Menjawab pertanyaan tersebut, Presiden of Grab Indonesia atau PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan potongan 6 persen PPh tidak mengada-ngada dan benar-benar disetorkan ke pemerintah.

“Itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang didapatkan dari kami, bukan dari penumpang. Bukan yang dilaporkan pengemudi, tapi memang komponen yang kami beri, berupa insentif,” katanya.

Ridzki juga memastikan tidak sepeserpun potongan tersebut diambil aplikator. Ada pun soal bukti potongan pajak yang tidak diberikan kepada mitra pengemudi, menurutnya memang tidak diberikan tetapi bisa diminta per mitra.

Pimpinan Komisi V DPR RI Ridwan Bae mempertanyakan tiga aplikator ojek online (ojol) soal potongan Pajak Penghasilan (PPh) 6 yang dilakukan aplikator.

Hal itu berdasarkan aspirasi Koalisi Driver Online (KADO) yang menyampaikan bahwa mereka ditarik PPh 21 sebesar 6%.

“Mereka ditarik PPh 21 sebesar 6. Tetapi dasar penarikannya apa, kemudian bukti setor seharusnya diberikan kepada driver juga tidak diberikan. Kalau tidak diberikan bukti setornya, lalu uangnya dikemanakan?” katanya dalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI dikutip Antara, Selasa (8/11/2022).

Menjawab pertanyaan tersebut, Presiden of Grab Indonesia atau PT Grab Teknologi Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan potongan 6 persen PPh tidak mengada-ngada dan benar-benar disetorkan ke pemerintah.

“Itu adalah pendapatan mitra pengemudi yang didapatkan dari kami, bukan dari penumpang. Bukan yang dilaporkan pengemudi, tapi memang komponen yang kami beri, berupa insentif,” katanya.

Ridzki juga memastikan tidak sepeserpun potongan tersebut diambil aplikator. Ada pun soal bukti potongan pajak yang tidak diberikan kepada mitra pengemudi, menurutnya memang tidak diberikan tetapi bisa diminta per mitra.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only