Pajak Digital Sudah Tembus Rp 9,17 T dari 111 PMSE

JAKARTA. Penerimaan pajak digital terus meningkat. Direktorat Jendeal Pajak Kementerian Keuangn (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan, hingga 31 Oktober 2022 penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sudah mencapai Rp 9,17 triliun.

Total penerimaan PPN digital itu terhitung sejak tahun 2020. Perinciannya, setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, tahun 2021 senilai Rp 3,9 triliun, dan tahun 2022 sebesar Rp 4,53 triliun. Penerimaan pajak digital tersebut berasal dari 111 pemungut PMSE.

“Sementara hingga 31 Oktober 022, pemerintah sudah menunjuk 131 pelaku usaa PMSE menjadi pemungut PPN, “ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Selasa (8/11).

Pelaku usaha tambahan tersebut adalah Adobe Systems Software Ireland Limited. Pemerintah memastikan, jumlah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN akan terus bertambah, sehingga setoran PPN digital juga akan terus meningkat.

Sesuai PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN 11% atas produk luar negeri yang dijual di Indonesia.

Sumber: Kontan, Rabu 9 November 2022

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only