NIK Bakal Terhubung dengan NPWP Daerah, Begini Rancangan Aturannya

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) turut memuat aturan baru yang menyempurnakan ketentuan pendaftaran dan pendataan pajak daerah.

Salah satu poin krusial terkait dengan pendaftaran pada RPP KUPDRD adalah penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) bagi wajib pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha (NIB) bagi wajib pajak badan.

“Nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) untuk orang pribadi dihubungkan dengan NIK,” bunyi Pasal 52 ayat (5) RPP KUPDRD, dikutip Selasa (8/11/2022).

Bagi wajib pajak badan, NPWPD harus dihubungkan dengan NIB. Satu NPWPD nantinya akan digunakan untuk seluruh kewajiban jenis pajak.

Dalam ketentuan yang saat ini masih berlaku yakni PP 55/2016, tidak ada klausul yang mewajibkan pemda untuk menghubungkan NPWPD dengan NIK dan NIB.

Selain menerbitkan NPWPD, pejabat daerah juga dapat menerbitkan nomor registrasi, nomor objek pajak daerah (NOPD), atau penomoran-penomoran lainnya untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak.

Bila seorang wajib pajak memiliki beberapa kegiatan usaha yang menjadi objek pajak daerah, setiap objek tersebut perlu mendapatkan NOPD sendiri-sendiri.

Contoh, seorang wajib pajak tercatat memiliki rumah, membuka usaha restoran, dan juga membuka usaha rekreasi wahana air di wilayah suatu kabupaten.

Dalam kasus ini, wajib pajak cukup memiliki 1 NPWPD dan 3 NOPD yang diberikan oleh petugas pajak daerah untuk keperluan profiling dan pendataan pajak daerah. NOPD diberikan atas rumah yang merupakan objek PBB, restoran yang merupakan objek PBJT makanan dan minuman, serta usaha rekreasi yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Untuk diketahui, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi menyelenggarakan konsultasi publik atas RPP KUPDRD. Konsultasi publik digelar mulai 8 November hingga 22 November 2022.

Tak hanya untuk konsultasi publik, penerbitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberikan rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkait dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januari 2024 seluruh pemda sudah bisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only