Ketentuan Kerja Sama Optimalisasi Pajak Daerah Masuk RPP KUPDRD

Pemerintah akan mengatur ketentuan kerja sama optimalisasi pemungutan pajak daerah. Hal tersebut sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Sesuai dengan Pasal 115 ayat (1) RPP KUPDRD tersebut, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah daerah (pemda) dapat melaksanakan kerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, dan/atau pihak ketiga.

“[Pihak ketiga] merupakan pihak-pihak di luar pemerintah dan pemerintah daerah lain, misalnya akademisi, swasta, dan pihak lainnya di dalam negeri yang berkaitan dengan optimalisasi pemungutan pajak,” bunyi penggalan penjelasan Pasal 115 ayat (1) huruf c, dikutip pada Rabu (9/11/2022).

Adapun bentuk kerja sama yang dapat dilaksanakan antara lain:

  1. pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pengawasan wajib pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
  4. pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
  5. peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia di bidang perpajakan;
  6. penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan
  7. bentuk kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Adapun bentuk kerja sama pada huruf a—e dan g dapat dilaksanakan dengan pemerintah pusat dan/atau pemda lain. Bentuk kerja sama pada huruf c—g dapat dilaksanakan pemda bersama dengan pihak ketiga.

Sesuai dengan Pasal 116 RPP KUPDRD, pemerintah daerah dapat mengajukan dan menerima penawaran kerja sama dengan pihak yang dituju. Kerja sama yang dimaksud dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati.

Khusus untuk kerja sama pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan kepala daerah bersama mitra kerja sama.

Adapun dokumen kerja sama yang dimaksud paling sedikit mengatur beberapa aspek berikut ini:

  1. subjek kerja sama;
  2. maksud dan tujuan;
  3. ruang lingkup;
  4. hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
  5. jangka waktu perjanjian;
  6. sumber pembiayaan;
  7. penyelesaian perselisihan;
  8. sanksi;
  9. korespondensi; dan
  10. perubahan.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only