Roadmap Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak Perlu Disiapkan

DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) menyampaikan beberapa rekomendasi terkait dengan skema kerja sama antara Ditjen Pajak dan penyelenggara marketplace guna meningkatkan kepatuhan UMKM.

Researcher DDTC FRA Lenida Ayumi mengatakan marketplace dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh UMKM. Hanya saja, kebijakan tersebut harus diterapkan secara bertahap. Tahapan implementasi perlu dituangkan dalam peta jalan yang bisa menjadi referensi bagi para stakeholder.

“Kami memberikan catatan bahwa pengembangan skema kerja sama secara bertahap perlu turut menyelaraskan kesiapan pelaku ekosistem digital. Dokumen berbentuk peta jalan bisa menjadi referensi bagi para stakeholder,” ujar Ayumi memaparkan rekomendasi pada Policy Note bertajuk Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM, Kamis (10/11/2022).

Pada tahap pertama, DJP dan penyelenggara marketplace perlu bekerja sama dalam hal rekapitulasi data transaksi. Sebelum dilaksanakan, kebijakan rekapitulasi data transaksi perlu disosialisasikan secara masif kepada setiap UMKM.

Untuk menciptakan consent, rekapitulasi data transaksi harus diawali dengan permintaan persetujuan dari para pelaku UMKM di marketplace. UMKM perlu secara sadar memberikan persetujuan kepada penyedia marketplace untuk merekapitulasi data dan menyerahkannya ke otoritas pajak.

Pada tahap kedua, implementasi rekapitulasi data transaksi perlu dievaluasi secara holistik. Pada tahap ini, pemerintah bisa memulai pilot project penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak (withholding agent) atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari marketplace. “Pada pilot project kita menilai efektivitas dan efisiensinya seperti apa,” ujar Ayumi.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DDTC FRA, penerapan mekanisme pemungutan/pemotongan pajak oleh penyedia marketplace memang memiliki potensi peningkatan kepatuhan pajak yang amat tinggi.

Meski demikian, penambahan tingkat kepatuhan yang timbul berkat penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak sesungguhnya tidak jauh berbeda bila dibandingkan dengan skema rekapitulasi data. Dalam konteks tertentu, penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak di marketplace justru memiliki potensi menurunkan nilai kepatuhan pajak.

Selanjutnya, hasil riset menunjukkan adanya kecenderungan hubungan antara marketplace, media sosial, dan platform lainnya yang bersifat substitutif dan bukan komplementer. Artinya, terdapat potensi UMKM akan mengurangi aktivitas bisnisnya di marketplace dan berpindah ke media sosial bila diketahui ada perbedaan perlakuan pajak antara marketplace dan media sosial.

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan peningkatan compliance cost yang harus ditanggung oleh penyedia marketplace bila ditunjuk sebagai withholding agent dan wajib memungut pajak.

Sebagai contoh, ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta yang ditetapkan dalam UU HPP berpotensi menyulitkan penyedia marketplace menentukan besaran omzet kena pajak UMKM.

Pasalnya, UMKM menggunakan beberapa marketplace dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Withholding agent berpotensi kesulitan untuk mendeteksi dan menghitung omzet riil karena faktanya banyak UMKM yang menggunakan platform lain. Bagaimana menghitung besaran riil penghasilan kena pajak? Bahkan untuk menghitung peredaran brutonya sulit untuk dilakukan,” ujar Ayumi.

Bila seluruh faktor dan aspek telah dipertimbangkan serta seluruh prakondisi dapat dipastikan sudah siap, barulah otoritas pajak dapat menunjuk penyedia marketplace sebagai sebagai pemungut/pemotong pajak menggunakan skema Pasal 32A UU KUP.

Implementasi skema pemungutan/pemotongan pajak oleh penyedia marketplace perlu dievaluasi secara terus menerus. “Perlu diiringi dengan evaluasi secara berkala. Bagaimana aktivitasnya? Bagaimana tingkat kepatuhan UMKM sebagai subjek pajak? Bagaimana compliance cost yang ditimbulkan baik dari pelaku UMKM maupun juga penyedia marketplace sebagai withholding agent,” ujar Ayumi.

Rekomendasi yang disampaikan oleh DDTC FRA di atas juga dituangkan secara lebih tajam dalam Policy Note bertajuk Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only