Bukti Kepercayaan Pemerintah ke Wajib Pajak

Sejak reformasi pajak dilakukan pada tahun 1983, sistem pemungutan pajak di Indonesia diubah dari yang awalnya menggunakan official assesment menjadi self assessment.

Pada saat menggunakan sistem official assessment, petugas pajak memiliki wewenang yang besar untuk menghitung dan memungut pajak. Sedangkan wajib pajak hanya berkewajiban membayarkan pajak yang sudah ditentukan oleh petugas pajak.

Perubahan sistem pemungutan pajak menjadi self assessment juga merupakan wujud nyata kepercayaan otoritas kepada wajib pajak untuk bisa taat memenuhi kewajiban pajaknya sendiri.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only