Manipulasi Laporan Tahunan, Dua Pengemplang Pajak Ditindak

BALIKPAPAN–Dua pengemplang pajak di wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Tersangka berinisial FH dan HR. Keduanya merupakan warga Balikpapan yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan pajak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 1,74 miliar.

Penyerahan dua tersangka ke Kejari Balikpapan ini dilakukan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimra melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim, Senin (14/11). Dalam keterangannya, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimra Windu Kumoro menyampaikan, tersangka FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP yang bergerak di bidang jasa perdagangan selama kurun sekitar satu setengah tahun. Dengan masa pajak terhitung April 2017 sampai Desember 2018.

Nilai pajak yang seharusnya dibayarkan senilai Rp 1,4 miliar. Sementara HR, merupakan direktur di PT ACB yang tidak menyetorkan pajak Rp 342 juta selama kurun Januari sampai Desember 2016. Windu selanjutnya menerangkan kronologis kejadian dari masing-masing tersangka. Untuk tersangka FH, direktur CV KP sebelumnya menugaskan FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetoran pajak. Namun pada kenyataannya, FH yang merupakan pekerja lepas atau freelance di CV KP, tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak tersebut. Melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi.

FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik. Kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP. “Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut,” kata Windu dalam press conference di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat, Sudirman Office Park, Balikpapan Selatan kemarin. Sementara itu, tersangka HR yang merupakan direktur PT ACB dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Modus operandi yang dilakukan HR melalui PT ACB adalah dengan sengaja menerbitkan faktur pajak atas jasa pekerjaan konstruksi dan land clearing di PT MAU, namun tidak melakukan penyetoran pajak (PPN) ke kas negara. Atas perbuatannya, FH dan HR disangkakan telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) Huruf c dan/atau Pasal 39 Ayat (1) Huruf d juncto Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Atas pelanggaran tersebut FH dan HR dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” jelasnya. Windu menegaskan, upaya yang dilakukan Kanwil DJP Kaltimra ini merupakan ultimum remedium untuk keadilan masyarakat dan penerimaan negara. “Untuk menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Windu.

Dia menyampaikan, tujuan utamanya pihaknya bukan semata-mata ingin memenjarakan wajib pajak, melainkan untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh wajib pajak. “Karena Ditjen Pajak bertujuan bukan memenjarakan wajib pajak sebanyak-banyaknya, tetapi mengumpulkan penerimaan negara. Tetapi ada hak wajib pajak yang menjadi tersangka berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan dan UU Cipta Kerja, masih bisa dilakukan penghentian penuntutan bahkan dibebaskan dengan membayar pokok pajak beserta sanksinya. Sepanjang diizinkan oleh jaksa,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balikpapan Rudi Susanta menambahkan, para tersangka saat ini berada di Kantor Kejari Balikpapan. “Administrasi sedang kami siapkan. Tersangka juga sudah kami mintai keterangan secara umum. Terkait dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya. Selanjutnya, sambung dia, Kejari Balikpapan akan menentukan sikap terkait dengan penanganan perkara dari para tersangka ini. Apakah dilakukan upaya paksa berupa penahanan atau tidak. “Sementara masih berproses di kantor kejaksaan untuk kedua tersangka ini,” pungkasnya.

Sumber : Kaltim Post

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only