Jangan Khawatir! Dokumen Bermeterai Elektronik Tetap Sah Meski Tidak Dicetak

Pemerintah telah resmi menerbitkan meterai elektronik atau e-meterai. Hal ini guna mempermudah masyarakat dalam melegalisasi setiap dokumen di tengah meningkatnya transaksi dokumen elektronik di masyarakat.

  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dokumen yang sudah dibubuhi dengan meterai elektronik (e-meterai) tetap sah meskipun tidak dicetak. Ia menyebut dokumen tersebut akan tetap legal dan valid.

  Ia pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Perum Peruri untuk melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai meterai elektronik ini. Termasuk mengenai legalitas dokumen yang menggunakan e-meterai.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

“Banyak aspek edukasi, testimoni, dan bukti bahwa dokumen (dengan e-meterai) itu adalah aman, valid atau legal, dan memang diakui,” tegas Sri Mulyani dalam video conference yang dikutip kembali Kamis, 17 November 2022.

  Meski segalanya sudah mudah, namun pembelian dan pembubuhan e-meterai tidak sembarang. Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menekankan, terdapat distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021.

  “Perlu diingat kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” ucap Adi.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only