Pemkot Palembang Berlakukan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan memberlakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Denda pajak tahun 2022 dihapus untuk masyarakat di kota itu.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, pemutihan pajak PBB senilai Rp 300 ribu ke bawah yang diberlakukan hingga akhir 2022. ”Nominal PBB Rp 300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya jika pajak PBB senilai Rp 700 ribu, pemutihan Rp 300 ribu dan sisanya Rp 400 ribu tetap dibayarkan,” jelas Herly seperti dilansir dari Antara.

Herly Kurniawan mengatakan, mengenai penghapusan denda atau pemutihan terhadap PBB setelah 2022 belum dapat dipastikan akan diberlakukan lagi atau tidak ke depannya. ”Pada 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak karena itu semua menunggu dari Surat Keputusan Wali Kota Palembang,” ujar Herly.

Dia menyebutkan, persentase masyarakat yang dikenakan denda PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen. ”Masyarakat yang menunggak mencapai 10-15 persen untuk kategori PBB total dari keseluruhan,” katanya.

Herly menambahkan, dengan adanya pemutihan itu diharapkan dapat memenuhi target PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp 264 miliar. Saat ini, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga awal November sudah tercapai senilai Rp 907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp 1,08 triliun.

”Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui,” ucap Herly.

Sumber: jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only