Realisasi Pajak Blora Capai 91,28 Persen, Slamet: Penerangan Jalan Berkontribusi Terbesar

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora menargetkan penghasilan pajak sebesar Rp 58,58 Miliar pada tahun 2022.

Hingga akhir Oktober 2022, realisasi pendapatan dari sektor pajak itu sudah mencapai Rp 53,47 miliar atau sebesar 91,28  persen dari total target.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPPKAD Blora Slamet Pamuji saat ditemui Tribunmuria.com.

Slamet Pamuji menjelaskan pendapatan tersebut merupakan total pajak dari sepuluh jenis pajak yang ditagih BPPKAD Blora.

Jenis pajak tersebut diantaranya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air tanah, minerba, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dari data yang diterima Tribunmuria.com, pajak penerangan jalan menjadi jenis pajak dengan target dan realisasi tertinggi.

Yakni dengan target Rp 25,1 miliar dan realisasinya sudah mencapai Rp 21,9 miliar. 

”Pajak memang yang paling tinggi di pajak penerangan jalan. Ini yang narik PLN. Jadi sebagian digunakan untuk penerangan jalan. Sebagian lagi masuk kas daerah,” jelas Slamet Pamuji, Kamis (17/11/2022).

Pihaknya mengaku tetap optimis akan mencapai target pendapatan dari sektor pajak daerah tersebut.

Sebab masih ada waktu 1,5 bulan untuk mencapainya, sedangkan rata-rata realisasi penghasilan pajak sudah lebih dari 90 persen.

”Pajak secara umum sudah hampir mencapai target, walaupun ada beberapa pajak yang sudah lebih dari 90 persen dan beberapa masih kurang dari 90 persen,” terang Slamet Pamudji.

Pihaknya mengaku akan mencoba untuk genjot pajak di bagian hotel dan restoran untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.

Sebab sektor tersebut menurutnya memiliki potensi yang besar bagi Blora.

Namun, pihaknya terkendala dengan kesadaran masyarakat, sebab, pajak jenis ini nantinya akan dibebankan kepada masyarakat.

”Memang sebenarnya sedang kita dorong ini pajak hotel dan restoran. ini memang melibatkan semua pihak baik pengusaha ataupun masyarakat,” jelas Slamet Pamudji.

“Sebenarnya pajak ini kan ditarik ke konsumen. Karenanya, ini harus benar-benar ada penyadaran kepada masyarakat maupun para pengusaha,” imbuh Slamet Pamudji.

Untuk mencapai itu, pihaknya mengaku telah memulai beberapa langkah taktisnya. Mulai dari sosialisasi, pendampingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga memasang tapping box di restoran-restoran.

Sumber: muria.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only