Badan “Pemungut Iuran” Batu Bara Akan Terbentuk Sebelum 2023

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pembentukan entitas khusus batu bara atau Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara yang akan memungut iuran batu bara dapat terealisasi sebelum berganti tahun ke 2023.

Menurut Arifin, konsep BLU sendiri dilakukan untuk memenuhi kebutuhan terjaminnya pasokan batu bara untuk kelistrikan dan non kelistrikan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Adapun penentuan volume DMO batu bara sendiri nantinya ditujukan untuk seluruh industri, kecuali smelter.

“Mekanisme pungutan dan penyaluran akan mengikuti pola pada BPDPKS sawit. Diharapkan pembahasan ini bisa selesai sebelum memasuki 2023,” kata Arifin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, dengan asumsi Harga Batu Bara Acuan (HBA) rata-rata US$ 200 per ton, dana kompensasi yang dikelola BLU diestimasikan sekitar Rp 137,6 triliun.

Sementara konsep besaran pungutan, berdasarkan kalori ditambahkan dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dengan jadwal penyesuaian setiap tiga bulan dan waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.

“Regulasi penerapan tarif formula diatur lewat peraturan Menteri Keuangan. Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batu bara yang dijual, baik ekspor dan domestik, pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran royalti,” kata dia.

Adapun terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini, badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri.

“Progres penyiapan rancangan penyiapan Peraturan Presiden telah sampai kepada pembahasan harmonisasi antara kementerian lembaga yang telah dilaksanakan dalam tiga putaran, pembahasan yang mengemuka antara lain berkaitan dengan konsekuensi BLU sebagai APBN, khususnya pendanaan bagi pendidikan dan kesehatan, yaitu mandatory spending,” jelas Arifin.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only