IKN Bakal Punya Financial Center, Ini Insentif Pajak yang Disiapkan

Pemerintah menyiapkan ketentuan pajak khusus untuk kawasan pusat keuangan atau financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot mengatakan financial center dan ketentuan pajak khusus diperlukan untuk mendorong perkembangan sektor keuangan.

“IKN dimaksudkan sebagai pusat pemerintahan dan pusat kegiatan ekonomi Indonesia-sentris tentunya harus didukung oleh sektor keuangan dan perdagangan,” ujar Yuliot, Selasa (22/11/2022).

Adapun insentif pajak khusus yang akan diberikan antara lain tax holiday, supertax deduction, dan perlakuan pajak khusus bagi talenta yang bekerja di financial center IKN. Talenta yang bekerja di financial center akan mendapatkan insentif tidak dipungut PPh Pasal 21 untuk jangka waktu tertentu.

“Untuk mendorong berkembangnya sektor keuangan diharapkan adanya financial center dengan berbagai kemudahan dan insentif yang lebih kompetitif,” ujar Yuliot.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang merancang RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN. Secara umum, RPP tersebut mengatur tentang perizinan; fasilitas penanaman modal; kepabeanan dan cukai; serta pengawasan atas perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.

Penyusunan RPP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal di IKN diinisiasi oleh Kementerian Investasi/BKPM dan saat ini sedang dalam proses harmonisasi.

Rencana pemberian insentif pajak di IKN sendiri sudah sempat diungkapkan oleh pemerintah pada bulan lalu dalam acara Pre Market Sounding Proyek IKN.

Insentif-insentif pajak yang diungkapkan oleh pemerintah kala itu antara lain insentif tax holiday selama 30 tahun atas pembangunan infrastruktur umum senilai Rp50 miliar atau lebih serta tax holiday selama 20 tahun atas pembangunan pusat perbelanjaan, kawasan wisata, dan MICE.

Supertax deduction sebesar maksimal 350% atas biaya penelitian dan pengembangan juga akan diberikan kepada para investor yang melaksanakan riset di IKN.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only