Wajib Pajak Butuh Dana Segar, Restitusi Pajak Melar

Kebutuhan kas menjelang akhir tahun membuat pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Pemerintah harus waspada karena kenaikan restitusi pajak yang signifikan juga bisa mempengaruhi penerimaan ajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DITJEN Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai Rp 190,14 triliun. Angka tersebut tumbuh 7,9% year on year (yoy).

Padahal, selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2022, restitusi pajak berada dalam tren penurunan. Restitusi mulai meningkat di periode Januari hingga September 2022. Tapi, pertumbuhan restitusi hingga akhir Oktober tetap lebih tinggi dari realisasi Januari-September yang tumbuh 3,84% yoy.

Dari data Ditjen Pajak, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 145,07 triliun, tumbuh signifikan mencapai 24,83% yoy. Sementara restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 tercatat sebesar Rp 38,06 triliun, turun 25,05% yoy.

Berdasarkan sumbernya, restitusi pajak didominasi oleh restitusi dipercepat sebesar Rp 79,49 triliun, turun 3,02% yoy. Adapun restitusi normal sebesar Rp 83,03% triliun, turun 16,05% yoy.

Meski demikian, Neilmaldrin Noor optimis, penerimaan pajak tahun 2022 akan melebihi target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Per-Pres) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.

“Ini disebabkan pertumbuhan aktivitas ekonomi yang sangat baik, implementasi kebijakan Perpajakan seperti perubahan tarif PPN, Program Pengungkapan Sukarela, serta adanya windfall harga komoditas, “kata Neilmaldrin, kepada KONTAN belum lama ini.

Pengamat perpajakan Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, restitusi pajak yang didominasi oleh restitusi dipercepat menandakan adanya permintaan dari sisi wajib pajak. “Kemungkinannya, ada peningkatan kebutuhan dana dari wajib pajak, “ kata Fajry.

Ia melihat, restitusi pajak kembali dalam tren meningkat, setidaknya hingga akhir tahun ini. Meski begitu, ia melihat kinerja penerimaan pajak bakal tetap moncer.

Direkur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ralisasi restitusi yang didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri dipercepat sejalan dengan upaya pemerintah membantu likuiditas pengusaha kena pajak (PKP) di masa pandemi.

“Tujuannya agar PKP masih tetap memiliki dana untuk tetap bertahan di masa pandemi atau bahkan melakukan pemulihan kegiatan usaha,” ujar Prianto, Kamis (17/11).

Sementara terkait restitusi PPH Pasal 25/29, hal itu disebabkan oleh kondisi bisnis yang mengalami penurunan. Alhasil, PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh bdan terutang.

Untuk tahun depan, Prianto melihat, gambaran restitusi masih akan memiliki pola yang sama. Perkiraannya, restitusi PPh Pasal 25/29 akan menurun lantaran kondisi dunia usaha semakin pulih, sehingga ada PPh badan kurang bayar. Sementara restitusi PPN sebelum pemeriksaan, akan tetap ada.

“Pasalnya, pemerintah secara rutin di setiap tahun menetapkan PKP berisiko rendah dan PKP patuh. Kedua kelompok PKP tersebut berhak mendapatkan restitusi pendahuluan sebelum adanya pemeriksaan,” katanya.

Sumber: KONTAN – Jumat 18 November 2022

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only