Toko Sembako Didatangi Petugas Pajak, Ada PPh Final UMKM Belum Disetor

Sebuah toko sembako yang berlokasi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan didatangi petugas pajak dari KP2KP Sinjai, pada Oktober lalu.

Usut punya usut, wajib pajak pemilik toko sembako masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, berdasarkan data pelaporan dan pembayaran wajib pajak. Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan mengungkapkan wajib pajak masih harus menyetorkan PPh final dengan tarif 1% untuk Masa Pajak sebelum Juli 2018 dan tarif 0,5 per Juli 2018. Hal ini mengingat PP 23/2018 mulai berlaku sejak 1 Juli 2018.

“Sedangkan pada 2022, wajib pajak dikenakan tarif pajak sebesar 0,5% apabila omzet dalam setahun sudah melebihi Rp500 juta,” kata Hendrawan dilansir pajak.go.id, dikutip Senin (14/11/2022).

Merespons kunjungan petugas ini, wajib pajak pemilik toko sembako ternyata tidak tahu-menahu secara detail tentang kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Petugas KP2KP Sinjai lantas memberikan penyuluhan singkat mengenai cara penyetoran dan pelaporan pajak yang bisa dilakukan wajib pajak.

“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Ibu harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Kami akan membantu membuatkan kode billing, ibu juga bisa membuat kode billing menggunakan aplikasi M-Pajak yang bisa di unduh pada playstore gadget ibu,” kata petugas.

Wajib pajak kemudian bisa melakukan pembayaran pajak terutang melalui bank persepsi atau PT Pos Indonesia. Penyetoran pajak juga bisa dilakukan melalui aplikasi mobile banking bank-bank persepsi, jika ada.

“Sedangkan untuk pelaporannya bisa lapor sendiri atau kami bantu di kantor pajak Sinjai,” jelas Hendrawan pada wajib pajak.

Perlu diketahui, PPh final terutang berdasarkan PP 23/2018 dapat dilunasi dengan 2 cara, yaitu disetor sendiri atau dipotong oleh pemungut/pemotong pajak. Untuk penyetoran sendiri, PPh terutang wajib dilakukan setiap bulan dengan batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Penyetoran pajak penghasilan secara sendiri dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha. Wajib pajak yang melakukan penyetoran pajak penghasilan secara sendiri wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Namun, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan—paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir—dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPPN) yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only