Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontribusi PPN dalam negeri hingga akhir Oktober 2022 tercatat sebesar 22,6%. Dengan angka tersebut, PPN dalam negeri tercatat memiliki porsi paling banyak dibandingkan dengan pos lainnya, termasuk PPh badan.
“PPN ini sumbangannya kepada total pajak [sebesar 22,6%], sedikit di atasnya pajak korporasi [sebesar 20,6%],” ujar Sri Mulyani.
Dengan kontribusi tersebut, penerimaan PPN dalam negeri pada Januari—Oktober 2022 tercatat mengalami pertumbuhan hingga 38,4%. Kenaikan ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu sebesar 13,3%.
Selain mengenai penerimaan pajak, ada pula ulasan terkait dengan pembangunan sistem e-tax court yang dilakukan Pengadilan Pajak.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Ada Faktor Kenaikan Tarif PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja PPN dalam negeri hingga Oktober 2022 menunjukkan adanya momentum pertumbuhan ekonomi dari kegiatan-kegiatan yang berdampak pada penerimaan pajak.
Namun, ada juga faktor kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Hal ini terlihat dari kinerja bulanan yang sudah menunjukkan tren perlambatan. Untuk kinerja pada Oktober, pertumbuhan hanya tercatat 29,2%. Padahal, pada kuartal III, pertumbuhan bisa mencapai 70,6%.
news.ddtc.co.id
Leave a Reply