Catat! Hari Ini Batas Akhir Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023

Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022). Dalam aksinye mereka menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tertang penerapan upah minimum di DI Yogyakarta tahun 2023 yang terlalu rendah. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (28/11/2022), merupakan batas akhir atau deadline bagi seluruh pemerintah provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2023.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Periode penetapan dan pengumuman UMP 2023 diperpanjang menjadi 28 November 2022, dari sebelumnya paling lambat 21 November 2022. Sementara upah minimum kabupaten/kota, ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022, mundur dari sebelumnya 30 November 2022.

“Hari ini adalah batas terakhir penetapan dan pengumuman UMP 2023,” cuit Kemnaker melalui media sosialnya, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan pantauan, beberapa provinsi pun mulai mengumumkan UMP pada siang ini, seperti Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta walaupun belum dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.

Kemudian, Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% menjadi Rp2,66 juta. Kenaikan UMP telah dituangkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang diteken pada hari ini.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP 2023 mencapai 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Ketentuan ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.

Sementara di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.

Di Aceh, kenaikan UMP 2023 ditetapkan sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pun menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 pada 24 November 2022.

Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Sedangkan di Jambi, UMP 2023 naik 9,04% dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,94 juta.

Adapun di Sulawesi Utara, UMP akan naik sebesar 5,24% dari Rp3,31 juta menjadi Rp2,48 juta pada tahun depan.

news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only