Produsen BBM di Negara Ini Bakal Kena Tarif Windfall Tax 33 Persen

Pemerintah Jerman berencana untuk memperkenalkan windfall tax atas keuntungan berlebih yang didapatkan oleh perusahaan bahan bakar fosil akibat melonjaknya harga energi.

Juru Bicara Keuangan Partai Greens Katharina Beck memandang terdapat kelemahan dari penerapan windfall tax. Menurutnya, windfall tax justru berpotensi membuat para perusahaan bahan bakar fosil memindahkan keuntungannya ke luar negeri.

“Rancangan Kementerian Keuangan terkait dengan windfall tax untuk perusahaan minyak dan gas ini belum urgen,” katanya seperti dilansir oilprice.com, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Windfall tax adalah pajak tambahan yang dipungut pemerintah terhadap industri tertentu saat kondisi ekonomi memungkinkan industri tersebut mendapatkan keuntungan di atas rata-rata.

Saat ini, harga energi sedang menjulang tinggi sehingga tak sedikit perusahaan bahan bakar fosil yang mendapatkan keuntungan di atas rata-rata. Melirik kondisi tersebut, Pemerintah Jerman mulai melirik pemberlakuan windfall tax terhadap perusahaan bahan bakar fosil.

Pemerintah berencana mengenakan windfall tax sebesar 33% atas keuntungan berlebih yang didapat oleh perusahaan bahan bakar fosil. Rencananya, pemajakan ini akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2022.

Jika sudah diberlakukan, windfall tax diperkirakan akan memengaruhi laba dari lusinan perusahaan bahan bakar fosil yang berada di negara tersebut. Pemerintah berharap tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut dapat terealisasi pada 2022 dan 2023.

Selain Jerman, terdapat juga negara-negara lainnya yang telah memberikan perhatiannya untuk memberlakukan windfall tax atas perusahaan bahan bakar fosil. Negara-negara yang dimaksud antara lain seperti Inggris, Italia, dan Yunani.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only