Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 sejalan dengan amanat Permenaker No. 18/2022 yang mengatur penetapan UMP wajib diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Pemerintah mengatur kenaikan UMP 2023 untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penetapan kenaikan UMP 2023 telah melalui penghitungan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum … tidak boleh melebihi 10%,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permenaker 18/2022, dikutip pada Senin (28/11/2022).
Beberapa provinsi pun mulai mengumumkan UMP pada siang ini, seperti Pemprov DKI Jakarta yang mengumumkan UMP 2023 naik sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta walaupun belum dituangkan dalam surat keputusan (SK) gubernur.
Kemudian, Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% menjadi Rp2,66 juta. Kenaikan UMP tersebut telah dituangkan dalam SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang diteken pada hari ini.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan kenaikan UMP 2023 mencapai 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Ketentuan ini juga telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.
Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.
Selanjutnya, kenaikan UMP 2023 di Aceh ditetapkan sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pun telah menerbitkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 pada 24 November 2022.
Kemudian, Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Sementara itu UMP 2023 di Jambi naik 9,04% dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,94 juta.
Selanjutnya, UMP di Sulawesi Utara akan naik sebesar 5,24% dari Rp3,31 juta menjadi Rp2,48 juta pada tahun depan. (rig)
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply