Tak Hanya di IKN, Insentif Pajak Juga Bakal Berlaku di Daerah Mitra

Beragam insentif perpajakan akan diberikan kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan juga di daerah mitra.

Merujuk pada buku One Map, One Planning, One Policy (1 MPP) yang dirilis pemerintah, daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk dalam rangka pembangunan superhub ekonomi IKN.

“Kehadiran superhub ekonomi IKN diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah mitra di Pulau Kalimantan dalam bentuk pengembangan ekosistem yang kondusif dan klaster-klaster ekonomi yang akan menjadi sumber pertumbuhan baru di Pulau Kalimantan,” tulis pemerintah dalam 1 MPP, dikutip Selasa (29/11/2022).

Merujuk pada 1 MPP, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 30 tahun untuk mereka yang melakukan penanaman modal pada bidang infrastruktur dan layanan umum pada 2022 hingga 2035. Bila penanaman modal dilakukan pada 2036 hingga 2045, tax holiday diberikan selama 25 tahun.

Bagi wajib pajak yang melakukan penanaman modal pada bidang bangkitan ekonomi, pemerintah menjanjikan insentif tax holiday selama 20 tahun. Buku 1 MPP tidak menjabarkan secara spesifik sektor-sektor yang tercakup dalam bidang bangkitan ekonomi.

Pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk bidang usaha lainnya. Tax holiday diberikan selama 10 tahun bila investasi dilaksanakan pada 2022 hingga 2035. Bila investasi dilakukan pada 2036 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah menjanjikan tax holiday sebesar 50%.

Selanjutnya, pemerintah juga menjanjikan insentif tax holiday untuk perusahaan yang melakukan pendirian atau relokasi kantor pusat atau kantor regional ke IKN. Insentif tax holiday diberikan untuk jangka waktu 10 tahun. Setelah jangka waktu 10 tahun, pelaku usaha tersebut akan mendapatkan fasilitas berupa tarif PPh badan sebesar 6% atas laba neto.

Insentif tax holiday rencananya akan diberikan oleh pemerintah tanpa ada batasan nilai investasi.

Terkait dengan PPN/PPnBM, pemerintah berencana memberikan fasilitas pembebasan PPN/PPnBM serta PPN/PPnBM tidak dipungut untuk bidang usaha terkait infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Pemerintah juga akan memberlakukan tarif PPN 0% untuk pembelian mesin dan bahan untuk keperluan investasi dalam negeri dan atas pembelian properti tempat tinggal ataupun tempat usaha.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only