Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak

DJP telah meluncurkan aplikasi e-Pbk bagi wajib pajak yang ingin melakukan Pemindahbukuan. Sudah tahu bagaimana cara aktivasi e Pbk pajak dan cara menggunakan ePbk DJP Online?

Mekari Klikpajak akan mengulas seputar fitur baru e-Pbk dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan ketentuan penggunaan aplikasi e Pbk pajak serta aktivasi ePbk ini untuk Anda.

Pbk adalah singkatan dari Pemindahbukuan, yang dilakukan wajib pajak jika ada kekeliruan/kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan ( s.t.d.t.d. ) PMK No.18/2021 tentang Cipta Kerja, bahwa Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Guna memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak itulah, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke DJP.

Pengajuan Pbk ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Dengan adanya aplikasi e Pbk, pengajuan Pemindahbukuan tidak perlu secara manual datang langsung ke KPP.

Anda dapat mengajukan Pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online.

Namun penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk Ditjen Pajak.

Artinya, yang bisa menggunakan layanan e Pbk ini masih dikhususkan bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP yang telah tersedia layanan e-Pbk DJP.

Seperti apa ketentuan dan tata cara mengajukan Pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk DJP Online dan KPP mana saja yang ditunjuk untuk melayani Pemindahbukuan online melalui aplikasi e Pbk pajak, terus simak ulasannya dari Klikpajak.id berikut ini.

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth’ setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda.

Aplikasi e Pbk pajak ini terdapat pada laman DJP Online yang mana fitur e-Pbk berfungsi untuk mengajukan permohonan Pemindahbukuan elektronik secara online (daring).

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa sejauh ini aplikasi e Pbk pajak DJP Online masih belum bisa digunakan oleh semua wajib pajak.

Sebab layanan e-Pbk DJP ini masih terbatas tersedia di beberapa KPP yang ditunjuk Ditjen Pajak.

Setidaknya ada 10 KPP yang ditunjuk DJP sebagai piloting project atau proyek percontohan (uji coba) layanan Pemindahbukuan atau Pbk online melalui e-Pbk pajak ini.

Bagi Anda yang termasuk sebagai wajib pajak terdaftar di 10 KPP tertentu tersebut, sekarang sudah bisa menggunakan ePbk pajak untuk mengajukan Pemindahbukuan elektronik.

Berikut 10 Kantor Pelayanan Pajak yang sudah menyediakan layanan Pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP Online:

KPP Pratama Jakarta Pluit
KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
KPP Pratama Kosambi, Tangerang
KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
KPP Pratama Tangerang Barat
KPP Pratama Bandung Cibeunying
KPP Pratama Kebumen
KPP Pratama Semarang Barat
KPP Pratama Surabaya Rungkut
KPP Pratama Gianyar, Bali

Lalu, kapan penggunaan e-Pbk secara nasional?

Hingga saat ini layanan e Pbk pajak DJP Online masih terbatas pada KPP tertentu sesuai ketentuan penunjukkan yang sudah dilakukan Ditjen Pajak.

Berikutnya kapan layanan aplikasi e-Pbk DJP ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajib pajak atau di semua KPP berlaku secara nasional, pihak DJP masih akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dari impelentasi e Pbk di 10 unit kerja KPP tersebut.

Selengkapnya penjelasan tentang Pbk, baca di sini apa itu Pbk serta Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk.

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJPIlustrasi aplikasi e Pbk pajak DJP Online via dokumentasi Ditjen Pajak
Tetap Bisa Mengajukan Pbk secara Manual

Kendati sudah ada aplikasi e Pbk pajak, DJP masih memberikan keleluasaan bagi wajib pajak yang ingin melakukan Pemindahbukuan secara manual.

Jadi, bagi Anda yang ingin melakukan Pemindahbukuan, kini ada pilihan mau melakukannya secara online melalui e-Pbk atau secara manual ke KPP tempat Anda terdaftar.

Pengajuan permohonan Pbk ke Kantor Pelayanan Perpajakan DJP ini tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
Bagaimana proses Pbk di KPP DJP?

Berdasarkan Lampiran SE-36/PJ/2022 bahwa proses permohonan Pbk di KPP pada tahap awal Anda dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak atau menyerahkan formulir Pbk melalui pos / jasa pengiriman.

Selanjutnya merupakan proses akhir permohonan Pbk, yakni Bukti Pemindahbukuan tersebut ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak).

Kemudian disampaikan melalui Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP) ke wajib pajak atau ke KPP yang meneruskan permohonan untuk selanjutnya disampaikan ke wajib pajak.

Baca Juga: Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya
Berapa lama proses permohonan Pemindahbukuan di KPP DJP?

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, jangka waktu Pelayanan Permohonan Pemindahbukuan atau Pbk akan diproses selama 21 hari setelah dokumen diterima DJP secara lengkap.

Setelah melakukan proses permohonan Pbk tersebut, maka Anda tinggal menunggu hasilnya, apakah pengajuan diterima atau justru ditolak.

Jika permohonan Pbk diterima, Anda akan mendapatkan Bukti Pemindahbukuan.

Sebaliknya, apabila pengajuan Pbk ditolak, Anda akan menerima Surat Penolakan Pemindahbukuan.

Baca Juga: Cara Input Pbk di e-Faktur dan Syarat Pemindahbukuan atau PBK adalah sebagai berikut.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-SPT DJP Online, Anda harus melakukan aktivasi e Pbk pajak terlebih dahulu.

Bagaimana cara aktivasi ePbk pajak DJP? Berikut ketentuan aktivasi e-Pbk yang harus Anda penuhi:

  1. Memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui web Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP.
  2. Setelah memiliki akun pajak DJP Online, lakukan login DJP Online dengan memasukkan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJP

  1. Berikutnya Anda akan masuk ke halaman utama DJP Online, kemudian pilih menu “Profil”.
  2. Pada halaman profil, akan muncul pilihan untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk, klik “Aktivasi Fitur”.
  3. Kemudian pada bagian aktivasi fitur, centang kotak dengan mengklik kotak e-Pbk.
  4. Selanjutnya klik menu “Ubah Fitur Layanan”, maka sistem akan memunculkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu klik “Ya”.
  5. Setelah itu sistem akan menampilkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah dipilih. Kemudian klik “Ok”.
  6. Setelah proses aktivasi e Pbk selesai, Anda akan diarahkan ke halaman login DJP Online kembali.
  7. Langkah terakhir, silakan masuk kembali atau login ke akun DJP Online Anda. Maka Anda akan melihat fitur e Pbk pajak sudah tersedia dan siap untuk Anda gunakan melakukan permohonan Pemindahbukuan secara online.
    Berapa lama proses layanan Pemindahbukuan di e-Pbk DJP Online?

DJP memastikan untuk proses layanan permohonan Pemindahbukuan melalui e Pbk pajak DJP Online sesuai ketentuan dalam Standar Operasional Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (SE-36/PJ/2021).

Artinya, jangka waktu pemrosesan permohonan Pemindahbukuan masih sama seperti ketika pengajuan Pbk secara manual ke KPP.

Jadi, pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online akan diproses selama 21 hari.

Lalu, apa yang pengajuan permohonan Pemindahbukuan manual dan melalui e-Pbk DJP Online?

Perbedaan mendasar dari pengajuan permohonan Pbk secara manual dan online melalui e Pbk DJP adalah proses pengajuannya.

Dengan e-Pbk DJP Online, proses permohonan Pemindahbukuan jadi lebih efektif karena dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke KPP.

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!
Bagaimana Cara Menggunakan Aplikasi e-Pbk DJP Online?

Setelah melakukan aktivasi e Pbk pajak DJP, selanjutnya Anda sudah bisa menggunakan layanan eBpk DJP Online.

Berikut langkah-langkah cara menggunakan aplikasi e-Pbk DJP Online untuk melakukan pengajuan permohonan Pemindahbukuan elektronik:

  1. Masuk atau login ke akun pajak Anda di DJP Online.
  2. Kemudian pilih menu e-Pbk lalu klik “Permohonan“, kemudian lakukan Perekaman permohonan Pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisinan.

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJP

  1. Setelah pengisian selesai, kemudian kirim permohonan Pemindahbukuan tersebut dengan klik “Kirim Permintaan“.

Pastikan data yang diisi sudah benar dan bisa dicek ulang sebelum dikirim permohonan Pbk-nya.

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJP

  1. Berikutnya Anda dapat melakukan monitoring permohonan Pemindahbukuan yang telah dilakukan tersebut untuk melihat progres permohonan di e-Pbk DJP dengan cara klik menu “Monitoring”.

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasi e Pbk Pajak atau ePbk DJP

Itulah penjelasan tentang fitur terbaru Ditjen Pajak berupa layanan Pemindahbukuan elektronik melalui aplikasi e-Pbk DJP Online.

Setelah mengetahui ketentuan dan cara aktivasi e Pbk Pajak, Anda dapat menggunakan layanan Pemindahbukuan online di ePbk DJP ini dengan mudah dan menghemat waktu Anda.

Untuk mengurus perpajakan lainnya, Anda juga bisa memanfaatkan fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi, seperti mengelola e-Faktur, membuat bukti potong PPh Unifikasi dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi di e-Bupot Unifikasi lebih mudah.

klik pajak

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only