SPT Lebih Bayar Dapat Dianggap Tidak Ada Kelebihan Pembayaran Pajak

Dalam SPT lebih bayar dapat dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 ayat (1) PER-02/PJ/2019, setidaknya ada 2 kondisi Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar yang disampaikan wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

“Atas SPT lebih bayar … tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-02/PJ/2019, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Adapun kedua kondisi yang dimaksud antara lain, pertama, status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, SPT lebih bayar tersebut disampaikan oleh aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara yang memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
  • kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang menurut wajib pajak lebih kecil daripada PPh Pasal 21 terutang berdasarkan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A2).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only