Reformasi perpajakan terbukti mampu mendongkak penerimaan negara. Per Oktober 2022, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.448,17 triiun atau tumbuh 51,8% dibandingkan periode sama tahun lalu dan 97,5% dari target.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menuturkan, reformasi perpajakan dilakukan melalui
implementasi Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hingga Oktober 2022, pemerintah telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 9,17 triliun dari pengenaan pajak pertambahan bilai (PPN) melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
“Nilai itu berasal dari 131 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) ke kas negara,” kata Neil dalam media gathering DJP di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/11).
Selanjutnya, dia menuturkan, penyesuaian tarif PPN menjadi 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 telah menambah pundi-pundi penerimaan negara sebesar Rp 43,43 triliun. Pemerintah juga berhasil mengantongi penerimaan Rp 339,71 miliar dari pajak kripto dan fintech P2P lending sejak selama Juni hingga Oktober 2022.
Sementara itu, dia menerangkan, DJP Kemenkeu menyiapkan empat strategi untuk mendorong penerimaan pajak tahun 2023 di tengah ancaman resesi ekonomi dunia. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan melakukan tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor identifikasi kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Hal ini akan menambah basis pajak dan membuat pelayanan lebih mudah. Sebab, orang tidak perlu daftar NPWP, karena sudah ada NIK. Ini kita harapkan bisa menambah wajib pajak,” kata Neil.
Strategi kedua, kata dia, ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan melakukan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan WP high wealth individual berserta WP grup dan ekonomi digital.
Ketiga, demikian Neil, melakukan percepatan reformasi bidang sumber daya manusia (SDM), organisasi, proses bisnis dan regulasi dengan persiapan implementasi core tax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pemanfaatan kegiatan digital forensic.
Keempat, kata dia, DJP juga akan menerapkan strategi insentif fiskal yang terarah dan terukur. Insentif pada 2023 akan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.
Target penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp 2.021,2 triliun. Ini merupakan target penerimaan perpajakan tertinggi sepanjang sejarah. Perinciannya, sebesar Rp 1.718,0 triliun merupakan penerimaan pajak, sedangkan bea dan cukai Rp 303,2 triliun.
Sementara itu, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Aim Nursalim Saleh mengatakan, pihaknya telah menerima sebanyak 16,82 juta pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) hingga 24 November 2022. Angka tersebut meningkat 6,68% dibandingkan periode sama tahun lalu sebanyak 15,77 juta SPT.
Sumber: investor.id
Leave a Reply