DJP Gercep! Integrasi NIK Jadi NPWP Sudah Tembus 52,9 Juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 1 Januari 2024 akan terintegrasi. Proses integrasi ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu.

Adapun kebijakan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai 15 November 2022, sebanyak 75% NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

“Sampai 15 November, 52,9 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Kalau kita presentasikan sudah lebih dari 75%,” ungkap ungkapnya dalam Media Gathering di Batam, Selasa (29/11/2022).

Format NPWP Baru, Ini KetentuanyaFoto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian
Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya

Proses integrasi NIK dan NPWP ini bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Wajib Pajak (WP) dapat login dengan menggunakan NPWP kemudian dilanjutkan dengan memasukkan NIK pada menu data utama, kemudian mengklik validasi. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi, jika status sudah tervalidasi maka selanjutnya WP dapat login dengan NIK.

DJP berharap nantinya integrasi NIK dan NPWP ini dapat mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya sekaligus mempermudah pengawasan pembayaran pajak oleh pemerintah.

cnbc indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only