Soal Penghitungan PPh Natura, DJP Minta Wajib Pajak Tunggu Ini

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang (kanan) bersama Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rumadi dalam Tax Live, Kamis (1/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak diminta menunggu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut memuat perlakuan pajak atas natura.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Mohammed Lintang mengatakan ada perubahan perlakuan atas natura. Jika sebelumnya dianggap bukan penghasilan, natura sekarang merupakan penghasilan.

“Nah, PPh Pasal 21-nya bagaimana, ini memang kita masih menunggu aturan turunannya. Ini karena nanti skema penghitungannya mungkin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus kita ikuti,” ujar Mohammed Lintang dalam Tax Live, Kamis (1/12/2022).

Seperti diketahui, sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, natura dan/atau kenikmatan pada prinsipnya dapat dibiayakan oleh pemberi kerja serta merupakan penghasilan bagi pegawai penerima (objek pajak). Simak ‘Alasan di Balik Pengenaan Pajak Penghasilan Selain Uang (Natura)’.

Adapun yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai … penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak … diatur dengan atau berdasarkan PP,” bunyi Pasal 32C huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

ddtc

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only