Kemudahan Wajib Pajak Rekanan Pemerintah

Reformasi Perpajakan Jilid III banyak memberikan kemudahan bagi pengusaha dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Diantaranya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-58/PMK.03/2022 mengenai penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem informasi pengadaan pemerintah yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak sebagai penyedia barang dan/atau jasa pemerintah serta Pihak Lain sebagai penyelenggara system informasi pengadaan pemerintah.

Sesuai dengan peraturan tersebut, kewajiban pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan kepada Instansi Pemerintah dalam Sistem informasi pengadaan dilaksanakan oleh Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Pihak Lain dalam hal ini adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat transaksi melalui system informasi pengadaan dan telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.Sedangkan pajak yang dimaksud yaitu PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM.

Kemudahan Pelaporan PPN Bagi Rekanan Dalam Sistem informasi pengadaan Pemerintah. Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan nomor PER-13/PJ/2022 mengenai tata cara pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM bagi Rekanan dalam system informasi pengadaan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan PMK-58/PMK.03/2022.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut menyatakan bahwa PPN atau PPN dan PPnBMa tas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh Rekanan dalam system informasi pengadaan wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain.

Sehingga bagi Rekanan kategori pengusaha kecil yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak (PKP) tidak perlu melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut Pihak Lain.Sedangkan bagi Rekananyang telah dikukuhkan sebagai PKP tetap wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN pada kolom penyerahan PPN dipungut oleh Pemungut PPN.

Dokumen tagihan atau invoice atas nama Rekanan yang dihasilkan sistem pada Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, dengan demikian Rekanan tidak perlu lagi membuat faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP

Kemudahan Perpajakan PPh Pasal 22

Atas penghasilan yang diterima Rekanan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem informasi pengadaan,terutang PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai dalam dokumen tagihan yang wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain.

Pungutan PPh Pasal 22 tersebut merupakan kredit pajak bagi Rekanan dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Rekanan. Dalam hal pungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan atas transaksi yang terutang PPh bersifat final, maka pungutan tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh yangbersifat final bagi Rekanan.

Sehingga Rekanan kategori Pengusaha Kecil yang memiliki peredaran bruto tertentu(PP 23 Tahun 2018) dapat mempersamakan pungutan PPh Pasal 22 ini dengan bagian dari pelunasan PPh Final 0,5% untuk UMKM. Sebagaimana dengan PPN yang dipungut oleh Pihak Lain, dokumen tagihan atau invoice atas namaRekanan yang dihasilkan melalui sistem pada Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Kesimpulan

Pemberlakuan Peraturan Menteri KeuanganNomor PMK-58/PMK.03/2022 beserta Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2022 merupakan kabar gembira bagi Rekanan Pemerintah dan Instansi Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Peraturan tersebut memberikan kepastian kepada Rekanan, bahwa pembayaran atas transaksi dilakukan tepat waktu dan kewajiban perpajakan sudah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain. Sedangkan manfaat yang dirasakan bagi Instansi Pemerintah yaitu adanya dokumen tertentu yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan faktur pajak,serta memberikan kemudahan dalam pelaporan atas pemungutan yang sudah dilaksanakan oleh Pihak  Lain. (*)

*) Fungsional Penyuluh Ahli Muda KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal

Referensi:

1.         Peraturan Menteri Keuangannomor PMK-58/PMK.03/2022 tentangPenunjukanPihak Lain SebagaiPemungutPajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atauPelaporanPajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atasTransaksiPengadaanBarang dan/atau Jasa MelaluiSistemInformasiPengadaanPemerintah;

2.         PeraturanDirekturPajaknomor PER-13/PJ/2022 tentangTata Cara PelaporanPajakPertambahan Nilai atauPajakPertambahan Nilai dan PajakPenjualan Atas BarangMewahBagiRekanan yang TergabungdalamSistemInformasiPengadaanPemerintah.

*)Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

radarjatim

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only