Sri Mulyani Bakal Happy, Realisasi Pajak 2022 Hampir Rp1.600 Triliun

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa data capaian penerimaan pajak belum final karena masih terdapat faktor perhitungan lain. Padahal, Ditjen Pajak sempat menyampaikan penerimaan pajak 2022 sudah mencapai target. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan pajak hampir Rp1.600 triliun. Artinya, target penerimaan pajak tahun ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 senilai Rp1.485 triliun sudah terlampaui.

“Hari ini nih Rp1.580 triliun kalau enggak salah, sudah hampir Rp1.600 triliun,” ujar Suryo dalam acara Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia DJP 2022, Selasa (6/12/2022).

Capaian itu memang sesuai perkiraan, karena pada Oktober 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target. Jika menghitung rata-rata capaian per bulannya, target akan terlampaui setidaknya pada November 2022.

Meskipun begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut bahwa angka yang Suryo sampaikan belum final.

Angka itu menurutnya merupakan perhitungan prognosa atas outlook penerimaan 2022 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Realisasi penerimaan pajak tahun 2022 belum final karena masih dipengaruhi oleh restitusi dan sebagainya. Capaian penerimaan pajak tahun 2022 akan disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN Kita,” ujar Neil kepada Bisnis pada Selasa (6/12/2022) malam.

Menurutnya, direktorat-direktorat di Ditjen Pajak pun masih menganalisis sektor-sektor usaha yang berkontribusi terhadap capaian penerimaan sejauh ini. Pihaknya pun menganalisis sektor mana saja yang masih memerlukan dukungan insentif.

Jika dilihat dari realisasi per Oktober 2022, pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) menjadi kontributor utama yakni 22,6 persen terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Di bawahnya terdapat komponen pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan dengan kontribusi 20,6 persen.

Dari sisi pertumbuhan, penerimaan PPh badan pada Januari—Oktober 2022 mengalami pertumbuhan 110,2 persen (year-on-year/YoY) atau menjadi yang tertinggi. Penyebabnya, pembayaran angsuran PPh badan dan pelunasan ketetapan pajak berlangsung pada periode tersebut.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only