Dekati Rp 1.600 T, Penerimaan Pajak Sudah 106% dari Target

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan hingga awal Desember atau Selasa (6/12/2022), realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.580 triliun atau telah mencapai 106% dari target yang ditetapkan tahun ini dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 1.485 triliun.

“Tahun ini sudah hampir Rp 1.600 triliun, yang saya dapat hari ini Rp 1.580 triliun kalau tidak salah,” kata Suryo dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia DJP Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Capaian penerimaan pajak yang baik ini didukung kinerja ekonomi, implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hingga berkah harga komoditas.

Ia menjelaskan bahwa pengumpulan pajak selama ini telah dilakukan melalui cara-cara elegan dengan para Wajib Pajak (WP). Contohnya jika ada suatu kekurangan di WP, maka DJP tidak secara serta merta membawa surat pemeriksaan, tetapi mencoba menyelesaikan melalui komunikasi yang baik. DJP menempuh komunikasi yang baik terhadap WP, meski DJP memiliki kewenangan menyelidiki hingga menangkap WP yang tidak patuh. “Ada kurang sedikit, kita beri kabar. Ini ada yang kurang tolong diklarifikasi. Tidak ujug-ujug datang bawa surat pemeriksaan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui hingga Oktober 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 1.448,17 triliun atau telah mencapai 97,5% dari target di dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp 1.485 triliun.

Realisasi penerimaan pajak pada periode Januari-Oktober 2022 terdiri dari pajak penghasilan (PPh) non-migas yang mencapai Rp 784,4 triliun atau terealisasi 104,7% dari target. Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sudah mencapai Rp 569,7 triliun atau mencapai 89,2% dari target.

Adapun PPh migas sudah terkumpul sebanyak Rp 67,9 triliun atau mencapai 105,1% dari target. Sementara PBB dan pajak lainnya sudah terealisasi Rp 26 triliun atau 80,6% dari target.

Meski demikian pertumbuhan secara bulanan mulai mengalami normalisasi atau melandai. Lantaran pertumbuhan pajak pada Oktober 32,7%, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan September yang mencapai 27,6%.

Namun pertumbuhan pajak pada September dan Oktober tersebut sangat rendah dibandingkan pertumbuhan penerimaan pajak pada bulan Juni-Agustus yang rata-rata mencapai 54% hingga 58%.

Sumber : beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only