Nah Lho! Dirjen Pajak Beberkan Kelakuan Negatif PNS DJP

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo gencar melakukan bersih-bersih di institusi yang ia pimpin untuk menjaga integritas dan profesionalitas para pegawai pajak, baik di tingkat pimpinan hingga bawahan.

Ia bahkan sampai menindak para pegawai yang kumpul kebo atau tinggal serumah tanpa adanya hubungan pernikahan yang sah. Kasus itu menjadi salah satu bagian permasalahan terbanyak yang ditindak setelah kasus fraud seperti meminta imbalan di luar haknya saat bekerja.

“Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakan hukuman disiplin. kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” kata dia dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 sebagaimana dikutip Rabu (7/12/2022).

Suryo menuturkan, selama periode 2019 hingga saat ini, hukuman disiplin yang telah ditegakkan kepada para pimpinan atau pegawai tingkat bawah di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

Pengenaan sanksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah,” ujar Suryo.

Suryo menegaskan, penegakan hukum disiplin ini menjadi penting karena Direktorat Jenderal Pajak selama negara ini pasti ada akan tetap eksis, sedangkan pegawainya tergantung waktu. Mau berapa tahun lagi ujung-ujungnya berhenti atau pensiun. Maka meninggalkan legacy yang baik katanya menjadi penting.

“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menujukan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” ujarnya.

Untuk menjaga integritas dan profesionalitas itu, dia pun menitipkan lima hal yang harus dihindari para pegawai pajak. Lima hal ini menurutnya petuah yang selalu diajarkan bapaknya kepada dirinya sehingga selalu ia pegang tegus selama bertugas.

Hal pertama yang perlu diingat menurutnya adalah menghindari perbuatan maling. Maling itu kata dia adalah mencuri atau mengambil sesuatu yang bukan haknya termasuk hak negara.

Kedua adalah main judi. Sebab, jika bermain judi dan kalah, ujung-ujungnya kata Suryo adalah ngutang, jika utang sudah banyak dan sulit mendapatkan utang lagu ujung-ujungnya kembali ke tindakan maling.

Hal ketiga menurutnya adalah hindari bermain perempuan bagi laki-laki dan bermain dengan laki-laki bagi perempuan dalam konteks yang tidak benar. Hal ketiga ini menurutnya menjadi penting dan menjadi bagian yang ia tindak karena akan merepotkan profesionalitas pegawai pajak sendiri.

“Mempunyai lebih dari satu, lebih dari dua, lebih dari tiga suami, istri, nyimpan. Ngurusin satu cakup nih bagi kita yang ada di DJP, cukuplah insentif, tukin, dan gaji kita cukup untuk menghidupi. Kalau dua keluarga ya kayaknya kurang, tiga keluarga apalagi tambah kurang, ujung-ujungnya apa? Ngutang, enggak punya utangan maling lagi,” ucap Suryo.

Adapun hal keempat yang perlu dihindari adalah minum miras. “Kalau ini agak sedikit beda dengan konteks anti korupsi, minum itu membuat kita enggak sadar, enggak mampu membuat kita bekerja dengan benar,” tutur Suryo.

Hal terakhir atau kelima adalah mengindari mengonsumsi narkoba, atau psikotropika, amfetamin, dan segala macam yang sangat trendi di kalangan anak muda.

“Kalau anak-anak kita, generasi muda ngomong masalah psikotropika ya kayak jaman kita dulu ngomong mushroom itu kayaknya keren, pegang Johnnie Walker, itu kan keren dulu, tapi itu memang perbuatan yang menurut saya jangan dilakukan. Karena mengubah mental dan memori kita membuat kita enggak layak bekerja,” ujar dia.

Sumber : CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only