Kemplang Pajak Rp800 Juta, Wirawan Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa pengemplang pajak senilai Rp800 juta I Ketut Wirawan dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Tuntutan tersebut telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 


Dalam surat tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Per pajakan. 


“Atas kesalahannya terdakwa I Ketut Wirawan dituntut pidana penjara selama dua tahun,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Senin, 12 Desember 2022.


Terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp832.915.000.

Sehingga jumlah denda sebesar Rp1.665.830.000. Jika tidak dibayar, maka terdakwa dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan. 


“Sebelumnya terdapat penitipan uang sejumlah Rp100 juta dari terdakwa I Ketut Wirawan dan telah dituntut oleh jaksa penuntut untuk diperhitungkan sebagai pembayaran denda,” terang Luga.


Pula kata Luga, JPU dalam surat tuntutannya mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada lendapatan Negara kurang lebih sebesar Rp.832.915.000.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif.”

“Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp100 juta untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan Negara,” papar mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.


Sementara itu, terhadap tuntutan JPU, terdakwa Wirawan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Nota pembelaan akan dibacakan pada persidangan berikutnya. 


Dalam proses pembuktian selama persidangan, JPU mengajukan keterangan 11 orang saksi, keterangan 1 orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa. 


Dari pembuktian itu, JPU berkeyakinan, terdakwa pada bulan Januari 2012 sampai Desember 2013, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2). Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp832.915.000.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only