Perpres Baru Terbit! Pemerintah Perinci Target Penerimaan Pajak 2023

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 mengenai perincian APBN 2023, termasuk di dalamnya target penerimaan pajak.

Perpres 130/2022 memuat perincian target penerimaan pajak senilai Rp1.718 triliun pada 2023 atau naik 16% dari target Rp1.484,96 triliun. Penerimaan terbesar akan disumbang dari pajak penghasilan (PPh), diikuti PPN atau PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

“Rincian anggaran pendapatan negara…terdiri atas rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini…,” bunyi Pasal 2 Perpres 130/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Apabila diperinci, pendapatan PPh ditetapkan senilai Rp935,06 triliun atau tumbuh 15% dari target pada tahun ini senilai Rp813,68 triliun. Target tersebut terdiri atas PPh migas Rp61,44 triliun dan PPh nonmigas Rp873,62 triliun.

Pada PPh nonmigas, target penerimaan terbesar akan disumbangkan PPh Pasal 25/26 badan senilai Rp349,93 triliun.

Selanjutnya, setoran dari PPN ditargetkan senilai Rp742,95 triliun, atau naik 16% dari target tahun ini sejumlah Rp638,99 triliun. Kemudian, setoran PBB ditargetkan mencapai Rp31,31 triliun atau naik 50% dari target tahun ini senilai Rp20,9 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak lainnya ditargetkan senilai Rp8,69 triliun atau turun 24% dari target tahun ini Rp11,38 triliun.

Secara umum, target penerimaan perpajakan 2022 ditetapkan Rp2.021,22 triliun. Selain dari pajak, penerimaan tersebut juga bakal dikumpulkan dari setoran cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun.

Target pendapatan negara secara keseluruhan dalam APBN 2023 ditetapkan Rp2.463 triliun dan belanja senilai Rp3.016,17 triliun. Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2023 ditetapkan Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only