Sri Mulyani Sebut Digitalisasi Kemenkeu untuk Penerimaan Negara Sudah Berjalan Satu Dekade

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kementeriannya telah melakukan transformasi digital untuk memaksimalkan penerimaan negara. Kemenkeu, kata dia, memiliki modul penerimaan negara atau MPN yang sudah sampai generasi ketiga.

“Di generasi ini telah mengenalkan fitur-fitur yang baru mengakomodasikan teknologi perbankan dan fintech yang bisa menjadi instansi atau lembaga yang menerima pajak atas nama pemerintah dan menyetorkannya kepada pemerintah,” ujar Sri Mulyani dalam acara virtual Conference on Public Finance and Treasury 2022 pada Rabu, 14 Desember 2022.

Dengan digitalisasi ini, Sri Mulyani menambahkan, pembayaran pajak semakin mudah dan inklusif bagi seluruh wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu harus ke kantor pajak atau ke kantor bank untuk melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran lewat digital banking dan fintech sehingga akan menghemat waktu serta biaya. 

Kemenkeu pun telah menerapkan sistem pembayaran penerimaan negara melalui transfer perbankan, kartu kredit, bahkan melalui e-wallet atau dompet elektronik. Menurut bendahara negara, berbagai inisiatif dan investasi dalam membangun sistem digital di Kemenkeu sudah berjalan lebih dari satu dekade.

“Hal itu tentu akan membutuhkan juga perubahan dari cara kerja jajaran Kemenkeu. Inilah yang harus menjadi pusat pemikiran dari CTO kita agar Kemenkeu tidak berhenti di dalam mentransformasikan jajaran organisasinya, cara kerjanya dengan terus mengintegrasikan teknologi digital di dalam cara kerja kita,” kata Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan, perlu kesadaran di setiap unit eselon satu agar mereka tidak bekerja sendiri-sendiri. Itu juga yang menjadi alasan Sri Mulyani meminta agar proses dari carer development di jajaran Kemenkeu berganti dan bergerak antar-unit eselon satu.

“Karena mereka harus semakin mampu bekerja sama dan makin bisa menciptakan connecting the dots dari fungsi-fungsi sebagai bendahara negara. Baik dari sisi penerimaan, belanja, pembiayaan, dan investasi,” ucap dia.

Di tingkat nasional di luar Kemenkeu, Sri Mulyani menuturkan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 lalu. Beleid tersebut mengatur tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik yang menjadi payung transformasi digital pada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Saat ini, dia melanjutkan, berbagai transformasi pelayanan dari kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah semuanya menuju kepada digitalisasi. Artinya, akan memberikan dampak kualitas pelayanan yang semakin baik, cepat, dan pasti. 

“Belum semuanya berjalan dengan sempurna, namun inisiatif ini terus dilakukan kementerian dan lembaga akan terus di-encourage dalam melakukan perbaikan pelayanan yang berbasis digital atau elektronik,” tutur Sri Mulyani.

Namun, kata dia, pemerintah perlu terus menjelaskan kepada masyarakat mengenai transformasi layanan tersebut. Selain itu, ia melihat hal yang paling penting adalah mengawal dan memonitor apakah transformasi ini berjalan sesuai yang diinginkan atau tidak.

“Apakah betul-betul pada ujungnya membuat keuangan negara makin inklusif dan mampu memberikan pelayanan pada masyarakat secara lebih cepat, baik, tepat, dan murah,” kata Sri Mulyani.

Sumber: tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only