Penghapusan STNK Tunggak Pajak 2 Tahun Berlaku 2023

Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Agus Fatoni mengungkapkan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengimplementasi kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif pada 2023.

Artinya, jika ada kendaraan bermotor tak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun, maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan. “Kami sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” tutur Fatoni, Jumat (16/12),

la mengatakan, sebetulnya kebijakan ini sudah tertera dalam pasal 74 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum juga terlaksana hingga saat ini. Pihak kepolisian sedang gencar mensosialisasikan penerapan aturan ini.

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 17 Desember 2022. Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only