Aturan Pajak Natura Terbit, Ini Rincian Fasilitas Kantor yang Tak Kena PPh

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan. Beleid ini mengatur terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pegawai dari fasilitas kantor. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. 

Dengan diterbitkannya aturan ini, perusahaan atau pemberi kerja dapat membebankan biaya fasilitas yang diterima oleh karyawan sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memerhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. 

“Sehingga, natura atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan [PPh],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Adapun batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only