Pemerintah akan mulai memberlakukan pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023. Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.
“Biaya penggantian atau imbalan diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,” tulis PMK tersebut, Rabu (5/7/2023).
Fasilitas kantor a.l. kendaraan, rumah, apartemen, hampers hingga kupon makan akan dikenakan pajak penghasilan dalam bentuk natura. Ternyata tidak hanya pegawai kantoran, artis termasuk selebgram hingga youtuber yang mendapatkan imbalan dalam bentuk produk di luar gaji/nilai kontraknya dapat dikenakan pajak natura.
Berikut ini, contoh kasus yang dicantumkan dalam PMK soal natura ini:
1. Contoh I
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di
sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rpl0.000.000.
Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rpl0.000.000.
2. Contoh II
Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC
mendapatkan imbalan berupa 8 voucher yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam.
Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucher hotel tersebut.
Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 voucher menginap yang diserahkan pada 1 Januari 2024, dilakukan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucher menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan
Januari 2024.
Sumber: cnbcindonesia.com
Leave a Reply