Kendaraan Bekas Bakal Bebas BBNKB, Tapi Tetap Harus Di-Balik Nama

Walau UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menghapuskan BBNKB atas kendaraan bekas, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor tetap wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Balik nama kendaraan bekas memang tidak ada pajaknya lagi, tetapi bukan berarti dia tidak mendaftarkan,” ujar Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Fadliya, dikutip pada Sabtu (8/7/2023).

Fadliya menerangkan dihapuskannya pengenaan BBNKB atas balik nama kendaraan bermotor bekas bertujuan untuk mendorong wajib pajak yang menerima penyerahan kendaraan bermotor bekas segera melakukan balik nama.

Adapun batas waktu balik nama atau pendaftaran ditentukan sendiri oleh pemda berdasarkan peraturan kepala daerah. “Salah satu yang harus didaftarkan adalah kendaraan. Waktunya itu sangat bisa dibuat aturan mainnya,” ujar Fadliya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PP 35/2023, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut oleh pemda melalui peraturan kepala daerah.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only