Program Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terus berjalan. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, hingga 11 Juli 2023, tercatat ada 57,87 juta NIK sudah dilakukan validasi menjadi NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat dapat segera menyesuaikan NIK dengan NPWP. Salah satunya adalah dengan upaya diseminasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi. “DJP selalu menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK NPWP, seperti pada pojok pajak,” ujar Dwi kepada KONTAN, Kamis (13/7).
Sebelumnya otoritas pajak juga telah mengirimkan email blast yang berisi imbauan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus. Tapi wajib pajak hanya menggunakan NIK yang sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.
Dendi Siswanto
Sumber: Harian Kontan, 14 Juli 2023 Hal 2
Leave a Reply