Lagi, DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp3,69 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau kembali menggelar operasi penyitaan serentak yang kedua di tahun ini. Sebanyak tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau bekerja sama untuk menyita aset dari 14 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau Eko Budihartono mengatakan dari operasi penyitaan serentak ini, Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp3,69 miliar.

“Penyitaan adalah tindakan yang dilakukan oleh Jurusita Pajak untuk menguasai barang milik Penanggung Pajak sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Penyitaan merupakan salah satu langkah dalam serangkaian tindakan penagihan pajak yang dapat dilakukan oleh DJP.

Menurutnya pelaksanaan penyitaan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Pada operasi Sita Serentak periode II ini, KPP se-Kanwil DJP Riau berhasil menyita beberapa jenis aset, antara lain 2 unit tanah kosong, 2 unit tanah dan bangunan, 3 unit truk, 2 unit mobil pribadi, 2 unit mobil barang, 1 unit ambulance, serta saldo rekening dari 9 Wajib Pajak. 

KPP yang berpartisipasi dalam operasi ini meliputi KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Pekanbaru Tampan, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis, KPP Pratama Bangkinang, dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci.

Menurut ketentuan yang berlaku, apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak dilaksanakan penyitaan, DJP berhak untuk menjual barang-barang yang disita tersebut. 

“Untuk barang bergerak, penjualan dilakukan melalui lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan aset yang berupa saldo rekening akan dilakukan pemindahbukuan,” ujarnya.

Kanwil DJP Riau terus berupaya secara maksimal dalam mengumpulkan penerimaan negara dengan tetap menerapkan pendekatan persuasif kepada Wajib Pajak sebelum mengambil tindakan penagihan aktif. 

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak DJP dalam melakukan penyitaan terhadap Wajib Pajak yang menunggak pajak. Diharapkan, kepatuhan para Wajib Pajak dapat meningkat dan berdampak positif terhadap penerimaan negara guna mewujudkan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only