Pembahasan implementasi solusi dua pilar perpajakan internasional masih terus berlangsung. Kebijakan ini dinilai mampu menjadi solusi dalam sistem pajak internasional yang dianggap sudah tidak relevan sehingga memicu peningkatan risiko praktik penghindaran pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembicaraan solusi dua pilar perpajakan internasional masih menjadi topik pembahasan dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di India. Dengan begitu, negara-negara G20 berkomitmen untuk terus memerangi praktik-praktik penggerusan atau erosi perpajakan di negara masing-masing.
“Kami mencari solusi bersama agar terhindar dari erosi perpajakan di masing-masing negara. Pembahasan solusi two pillar masih berlangsung terkait ini,” terang Sri Mulyani, Selasa (18/7).
Seperti diketahui, ada dua pilar reformasi perpajakan internasional yang menjadi perhatian negara G20. Pilar pertama: Unified Approach, membuat sistem perpajakan yang adil bagi negara-negara yang menjadi pasar bagi perusahaan multinasional, termasuk perusahaan digital global. Rencana penerapannya adalah memberikan sekitar 25% keuntungan setiap perusahaan global kepada negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Adapun pembagian keuntungannya berdasarkan dari kontribusi pendapatan perusahaan tersebut di masing-masing negara.
Pemerintah akan terlebih dulu menjalani pilar kedua perpajakan internasional.
Adapun pilar dua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.
Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara, yakni minimal 15%. Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Mekar Satria Utama pada Februari lalu mengatakan, pembahasan pilar pertama masih cukup alot lantaran ada perbedaan dari banyak negara. Oleh sebab itu, kata dia, Indonesia akan terlebih dahulu menerapkan solusi pilar dua dalam pajak internasional tersebut. Pihaknya berharap, pilar dua bisa diimplementasikan di tahun depan setelah implementation framework.
Adapun untuk pilar satu, Indonesia masih menunggu penandatanganan multilateral convention sehingga pemerintah RI bisa menyiapkan aturan pelaksanaannya.
Sumber : Harian Kontan 20 Juli 2023 Halaman 2
Leave a Reply